Liputan6.com, Jakarta - Hari ini mulai diberlakukan larangan peredaran minuman beralkohol atau miras di pengecer dan minimarket. Terutama minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5%, jenis bir yang biasa dengan mudah ditemui.
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (15/4/2015), sejumlah minimarket dan pengecer di beberapa wilayah ibukota sudah tidak ditemukan lagi minuman jenis ini.
Pemberlakuan larangan ini menuai respon positif warga ibukota.
"Setuju. Karena saya memang tidak pernah mengonsumsi minum-minuman keras," kata Erwin.
"Setuju banget sih mba. Soalnya kalau dijual-jual di supermarket langsung kaya ngebebasin. Jadi menurut saya dihapus aja," ucap Tata.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir.
Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.
Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas. Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk
wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu. (Mar/Mut)
Bir Mulai Hari Ini Dilarang Beredar di Minimarket
Hari ini diberlakukan larangan peredaran miras di pengecer dan minimarket. Terutama minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5%.
diperbarui 15 Apr 2015, 15:35 WIBDiterbitkan 15 Apr 2015, 15:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Lucky Hakim, Awali Karier sebagai Model Iklan TV Kini Jadi Calon Orang Nomor Satu di Indramayu
Naik Mesin Pemanen Modern, Presiden Prabowo Tinjau Progres Pertanian di Merauke
Menko Airlangga Kumpulkan Menteri Ekonomi Minggu-Minggu, Ini Bahasan Pentingnya
Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Total Sudah 16 Orang
Kaesang: Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada 2024 di Bali Bareng PSI
Penjualan Matahari Sentuh Rp 9,48 Triliun hingga kuartal III 2024
Potongan Bahan Peledak Ditemukan Setelah Ledakan di Bandara Miyazaki Jepang
Alasan Mulut Dibungkam pada Yaumul Hisab Hari Kiamat, Tafsir Surah Yasin Ayat 65
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Pancoran
Jelang Pilpres AS 2024, Massa Pro-Palestina Gelar Unjuk Rasa Desak Gencatan Senjata di Gaza
Israel Klaim Tangkap Agen Rahasia Senior Hizbullah di Lebanon
Cara Screenshot di HP, Laptop dan PC: Panduan Lengkap