Liputan6.com, Jakarta - Hari ini mulai diberlakukan larangan peredaran minuman beralkohol atau miras di pengecer dan minimarket. Terutama minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5%, jenis bir yang biasa dengan mudah ditemui.
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (15/4/2015), sejumlah minimarket dan pengecer di beberapa wilayah ibukota sudah tidak ditemukan lagi minuman jenis ini.
Pemberlakuan larangan ini menuai respon positif warga ibukota.
"Setuju. Karena saya memang tidak pernah mengonsumsi minum-minuman keras," kata Erwin.
"Setuju banget sih mba. Soalnya kalau dijual-jual di supermarket langsung kaya ngebebasin. Jadi menurut saya dihapus aja," ucap Tata.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir.
Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.
Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas. Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk
wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu. (Mar/Mut)
Bir Mulai Hari Ini Dilarang Beredar di Minimarket
Hari ini diberlakukan larangan peredaran miras di pengecer dan minimarket. Terutama minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5%.
diperbarui 15 Apr 2015, 15:35 WIBDiterbitkan 15 Apr 2015, 15:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Metro Sepekan: Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usia Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel
Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah
Cara Menjaga Kesehatan Peredaran Darah: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
6 Potret Terbaru Vanesha Prescilla Kembali ke Layar Lebar, Bintangi Tak Ingin Usai di Sini
Google Translate Siapkan Fitur Baru Sticky Translation Mode, Apa Fungsinya?
Segera Rampung, Masjid Negara IKN Bakal Dipakai untuk Salat Idul Fitri 2025
Di Depan Deddy Corbuzier Ustadz Das'ad Latif Bongkar Rahasia Ibu Zaman Dulu Sukses Mendidik Banyak Anak
6 Fakta Menarik Gunung Padang, Situs Prasejarah Megalitikum Berusia 25.000 Ribu Tahun
41 Tips Mengecilkan Pipi Tembem Secara Alami dan Efektif
Cuaca Besok Selasa 3 Desember 2024: Jabodetabek Pagi Mayoritas Berawan Tebal
12 Resep MPASI 6 Bulan Pertama Terbaik untuk Tumbuh Kembang si Kecil
Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen, Dimulai di 13 Kantor Imigrasi