Liputan6.com, Jakarta - Hari ini mulai diberlakukan larangan peredaran minuman beralkohol atau miras di pengecer dan minimarket. Terutama minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5%, jenis bir yang biasa dengan mudah ditemui.
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (15/4/2015), sejumlah minimarket dan pengecer di beberapa wilayah ibukota sudah tidak ditemukan lagi minuman jenis ini.
Pemberlakuan larangan ini menuai respon positif warga ibukota.
"Setuju. Karena saya memang tidak pernah mengonsumsi minum-minuman keras," kata Erwin.
"Setuju banget sih mba. Soalnya kalau dijual-jual di supermarket langsung kaya ngebebasin. Jadi menurut saya dihapus aja," ucap Tata.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir.
Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.
Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas. Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk
wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu. (Mar/Mut)
Bir Mulai Hari Ini Dilarang Beredar di Minimarket
Hari ini diberlakukan larangan peredaran miras di pengecer dan minimarket. Terutama minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5%.
diperbarui 15 Apr 2015, 15:35 WIBDiterbitkan 15 Apr 2015, 15:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Mobil Lindas Bocah SD Tengah Ikat Sepatu di Meruya Jakarta Barat
Setelah Duet dengan Fajar Sadboy, Widia Kalana Ungkap Fenomena HTS Lewat Single Sandiwara Rasa
Apa Itu Fluktuasi: Pengertian, Jenis dan Cara Mengatasinya
Aruma Targetkan Lulus Cumlaude dari ITB, Janji Bakal All Out di Industri Musik
Resmi Gantikan Shin Tae-yong, Patrick Kluivert Minta Ini dari Suporter Timnas Indonesia
Resep Puding Buah, Dessert Segar dan Lezat untuk Segala Suasana
Fungsi Retikulum Endoplasma Kasar: Peran Penting dalam Sel Eukariotik
Apa Itu Gaslighting: Memahami Manipulasi Psikologis yang Berbahaya
Mayora Indah Bakal Likuidasi Entitas Anak di Belanda, Ini Alasannya
Sektor Pekerjaan dan Keterampilan Ini Bakal Dicari pada 2030
Pakar Sebut Ada Tiga Virus yang Perlu Jadi Perhatian, Salah Satunya HMPV
Haus Pujian? Pria Jepang Ini Kerjanya Memuji Orang Lain yang Gajinya Jutaan