Bisnis Narkoba dari Lapas di Sejumlah Daerah Mulai Terungkap

Praktik perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam sel tahanan di sejumlah daerah satu per satu mulai terungkap.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Apr 2015, 07:51 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 07:51 WIB
2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir
Ilustrasi

Liputan6.com, Semarang - Praktik perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara semakin banyak terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap 3 pengedar narkoba yang mengaku dikendalikan dari Lapas di Nusakambangan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (16/4/2015), ketiga tersangka EK, HR, dan SS ditangkap di tempat berbeda yakni Semarang, Surakarta, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam penangkapannya, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar. Dari keterangan ketiga tersangka, polisi akhirnya menangkap AF yang berada di dalam Lapas di Nusakambangan. AF diduga kuat berperan sebagai pengendali peredaran narkoba.
 
Sementara itu, Satuan Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah juga menangkap seorang kurir narkoba berinisial EC. Warga Desa Karang, Kecamatan Delanggu ini mengaku  diperintah seseorang yang berada di Lapas Klaten untuk mengirim narkoba.

Saat ditangkap, polisi mendapati 3 paket narkoba jenis sabu yang di simpan di rumahnya tersangka. Selain itu, polisi juga menyita alat penghisap dan handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

Pengakuan bisnis narkoba yang dikendalikan dari lapas juga terjadi saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yang ditangkap adalah DY (39).

Tersangka ditangkap di rumahnya saat polisi menyamar sebagai konsumennya. Dalam penggeledahan polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram. Tersangka mengaku peredaran narkoba asal Aceh itu sudah diatur oleh seseorang yang berada di Lapas kelas II-A Muaro Padang. (Nfs/Mvi)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya