Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjaga integritas sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi pengelolaan dana atau aset keuangan sekitar Rp 12 ribu triliun, membentuk Whistle Blowing System (WBS). Diharapkan dengan sistem ini, masyarakat bisa melaporkan pegawai termasuk karyawan OJK yang 'nakal'.
Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Dewan Audit, Ilya Avianti menjelaskan, WBS merupakan sarana untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh jajaran OJK mulai dari Dewan Komisioner hingga pegawai termasuk pegawai kontrak.
"Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan antara lain meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi dan juga gratifikasi, jelas Ilya saat berkunjung ke Liputan6.com, beberapa hari lalu yang ditayangkan, Jumat (17/4/2015).
Bila takut melapor, Ilya menambahkan, sang pelapor pelanggaran, kecurangan ataupun korupsi tak perlu menyebutkan identitas ataupun nama. "Dengan WBS, nama pelapor (pelanggaran ataupun korupsi) dijamin tidak bocor."
Nah, untuk mengetahui secara lengkap mengenai Whistle Blowing System, saksikan video wawancara khusus Liputan6.com yang dipandu Amii Nindita.
Advertisement