Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali dilanjutkan. Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum Jero menyerahkan sejumlah alat bukti terkait dalil yang diajukan.
Sugiyono selaku kuasa hukum Jero mengatakan alat bukti yang diserahkan salah satunya adalah berupa surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan pemberhentian sementara menjadi anggota DPR periode 2014-2019 terhadap Jero Wacik yang berstatus tersangka.
Menanggapi hal terebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Chusniah mengatakan bukti tersebut sangat tidak relevan dengan apa yang dimohonkan Jero.
"Kita melihat tadi, ada (bukti) yang tidak relevan. Seperti surat KPU, kemudian (artikel) pemberitaan. Itu kan nggak relevan terhadap obyek praperadilan ini," ujar Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Menurut Chusniah, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah berhak memberhentikan sementara Jero yang menjadi anggota DPR.
"Dalam Pasal 12 (UU KPK), KPK berhak menghentikan sementara jabatan seseorang yang menjadi tersangka," jelas dia.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sementara dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Atas penetapan tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015. (Ado/Mut)
KPK: Bukti Praperadilan yang Diajukan Jero Wacik Tidak Relevan
Menurut Chusniah, berdasarkan Pasal 12 UU tentang KPK, komisi antirasuah berhak memberhentikan sementara Jero yang menjadi anggota DPR.
Diperbarui 21 Apr 2015, 12:45 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 12:45 WIB
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik kembali mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero Wacik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara
Tips Membuat Cerpen yang Menarik untuk Dibaca
Buktikan Janji, Bandung bjb Tandamata Taklukkan Jakarta Livin Mandiri di Laga Terakhir PLN Mobile Proliga 2025
Menlu Sugiono Bertemu PM Belanda Dick Schoof, Perkuat Kerja Sama dan Respons Isu Global
Plt Ketum PPP Mardiono Didesak Siapkan Agenda Konsolidasi Muktamar
Banjir Rendam Tanjung Senang Bandar Lampung, 5.905 Warga Terdampak
Tujuan Pembangunan IKN: Mewujudkan Pemerataan dan Kemajuan Indonesia
BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat ke Hasnur Group