Liputan6.com, Tangerang - Home industry yang diduga memproduksi saus berbahaya di Perumahan Taman Jaya, Blok D1 nomor 3A, RT 4/11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, Banten.
Dari penggerebekan Rabu (22/4/2015) itu, petugas mengamankan barang bukti berupa zat pengawet, zat pewarna tekstil, ekstrak cabai, kemasan saus, serta ratusan bungkus saus siap edar.
"Semua barang berbahaya ini dicampurkan untuk membuat saus kemasan. Kami sita semua," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto.
Juang menjelaskan, penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang mengeluhkan produksi pabrik saus tersebut. Warga kerap mencium bau menyengat dari limbah saus yang dibuang di saluran air perumahan tersebut.
"Selain itu banyak siswa-siswa SD yang sakit akibat mengonsumsi saus itu. Akhirnya kita lakukan penyelidikan," kata dia.
Setelah dipastikan pabrik saus rumahan tersebut menggunakan zat berbahaya, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang langsung menyita barang bukti. Pemilik home industry berinisial I (50) beserta 4 pegawainya juga diamankan.
Menurut Juang, pemilik bisa dijerat UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 196 pasal dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini pemilik masih kita mintai keterangannya. Zat-zat kimia yang kita dapat juga akan kita uji di laboratorium," ujar Juang.
Dari pengakuan pemilik berinisial I, pabrik rumahan miliknya telah beroperasi sekitar 10 tahun terakhir. Produk saus berbahaya itu distribusikan ke wilayah Jabodetabek untuk dijual ke pedagang-pedagang kecil.
"Kita produksi per hari sekitar 10 dus. Omzet bisa mencapai Rp 1 juta per hari," ungkap pemilik pabrik. (Mvi/Sss)