Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan dirinya diundang datang ke Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk dimintai keterangan, soal berkas kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Dalam sidang ia mengungkapkan, bahwa secara hukum Komjen BG tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka.
"Tentunya iya saya lakukan, sampaikan ke Wanjakti. Penilaian dari berkas yang diterima, dia (BG) nggak layak dinyatakan sebagai tersangka," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 April 2015.
Menurut Buwas, pelantikan tersebut tidak membuat ia dan anak buahnya menghentikan proses gelar perkara berkas Komjen BG. Saat ini status hukum BG menggantung, lantaran gelar perkara terbuka berkasnya urung dilaksanakan.
"Sementara ini, penilaian kepolisian dan saksi ahli yang telah dipanggil, berkas ini nggak layak. Artinya ini tidak bisa jadi satu persyaratan tersangka. Proses selanjutnya (gelar perkara terbuka) kita nilai bersama," ucap mantan Kapolda Gorontalo ini.
"Itu (gelar perkara terbuka) yang menentukan berkas ini dilanjutkan atau tidak," timpal dia lagi.
Kabareskrim Periksa Wakapolri?
Buwas kembali menegaskan, bukan tidak mungkin dirinya akan memeriksa Komjen BG jika nanti dalam gelar perkara terbuka ditemukan tindak pidana gratifikasi itu. Dan Polri memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.
"Dalam penegakan hukum, semua sama. Walau belum pernah terjadi (Kabareskrim periksa Wakapolri). Ya nanti kita lihat. Di internal Polri ada aturan. Kalau nanti ada dugaan proses internal, baru dari internal menyerahkan ke Kaba. Jadi nggak serta merta dari Kaba," beber dia.
Menurut Buwas, gelar perkara terbuka yang akan tetap dilakukan anak buahnya ialah satu hal langka. Meski ia menilai tak ada indikasi tindak pidana, tapi Polri ingin membangun kepercayaan masyarakat.
"Timbul lagi persoalan jeruk makan jeruk. Makannya itu (gelar perkara terbuka) salah satu kejujuran, keterbukaan. Yang mutuskan kan bukan saya, tapi peserta gelar. Pendapat jaksa, PPATK, KPK, saksi ahli gimana," tutur dia.
"Emang penyidik independen, tapi untuk transparansi. Supaya nanti selesai, nggak ada lagi keraguan," imbuh dia.
Terakhir dia menuturkan, sebenarnya untuk kasus Komjen BG secara hukum sudah harus dihentikan dengan putusan praperadilan kemarin. Tapi lagi-lagi ia hanya ingin memberi titik terang bagi masyarakat yang menilai Komjen BG terjerat dugaan korupsi.
"Kasus BG sendiri dengan putusan hukum praperadilan, sebenarnya sudah jelas secara hukum sudah jelas berhenti. Tapi yang kita sikapi ini kan pelimpahan berkasnya dari KPK ke Kejagung (Kejaksaan Agung) terus dari Kejagung diserahkan ke Kaba," tutup Buwas. (Tnt/Ans)
Kabareskrim: Budi Gunawan Tak Layak Dinyatakan Sebagai Tersangka
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso buka suara terkait kasus Budi Gunawan.
diperbarui 23 Apr 2015, 07:32 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 07:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diet 30/30/30: Tren Baru untuk Turunkan Berat Badan dengan Cepat dan Sehat
Sah! Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029
KPU Jakarta Ungkap Kepulauan Seribu Jadi Partisipasi Pemilih Tertinggi di Pilkada 2024
Bareng Pelita Jaya, Intip Momen Perayaan Ultah Mainaka Bakrie yang Penuh Keseruan
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Borong 150 Unit Aletra L8 EV di GJAW 2024
Lagi, KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di KRL
Dzikir Boleh di Mana Saja, Asal Jangan Tempat Ini Kata Buya Yahya
6 Potret Kejadian Apes Menimpa Hewan Ini Lucu tapi Bikin Kasihan
Bunda Corla Marah di Gift Ayam Mukanya Ketutup, Bikin Ngakak Warganet
Mengapa Hari Aids Diperingati Setiap Tanggal 1 Desember? Begini Sejarahnya
Hari AIDS Sedunia 2024, Kenali Bedanya HIV dan AIDS serta Cara Penularannya
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Disorot Terkait Larangan Ojol Pakai Pertalite