Liputan6.com, Jakarta - MS alias Mike (30) ditangkap jajaran Subnit Jatanras Polda Metro Jaya saat sedang mengantar 2 pekerja seksa komersil (PSK) ke hotel. Pria yang karib disapa Papi itu tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, daftar wanita itu dapat diketahui melalui ponsel Blackberry milik Mike. Melalui layanan Blackberry Messenger (BBM) pula, Mike menjajakan layanan pemuas nafsu itu.
"Ada puluhan. Ini saja yang kita print ada 4 foto kali 7 halaman. Ini yang aktif di BBM tersangka," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2015) sambil menunjukan foto PSK.
Heru menambahkan, pelanggan cukup memesan wanita pilihan melalui BBM kepada Mike. Nanti, Mike yang akan merekomendasikan beberapa wanita kepada pelanggan untuk dipilih. Setelah dipilih, barulah bertemu di hotel yang sudah ditentukan.
"Tarifnya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per jam. Bahkan ada yang lebih juga," imbuh Heru.
2 Wanita Tak Ditahan
Selain menangkap Mike, polisi juga mengamankan 2 wanita yang tengah diantarnya ke hotel di Menteng. Namun, setelah diperiksa, kedua wanita itu dipulangkan.
"Untuk 2 wanita yang sedang ditawarkan kepada pelanggan tidak ditahan," ujar Heru.
Kedua wanita itu tidak ditahan, jelas dia, karena tidak ada undang-undang yang dapat menjerat PSK. Sehingga yang dikenai jerat hukum hanya muncikari dan germo.
"Mereka ini juga korban. Jadi tidak kami lakukan penahanan. Hanya tersangka saja yang kami tahan," imbuh Heru.
Mike ditangkap di hotel di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2015 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, Mike sedang mengantar 2 PSK menuju kamar yang sudah dipesan.
"Kami sebenarnya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sebelum kasus Deudeuh muncul. Tapi, baru bisa kami ringkus sekarang ini," ucap Heru.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel Blackberry dan Xiaomi, serta 1 kartu ATM milik Mike.
Saat ini, Mike masih menjalani pemeriksan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mike terancam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mut)
'Papi' Prostitusi Online 'Koleksi' Puluhan Wanita di BBM
Papi Mike tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan.
diperbarui 24 Apr 2015, 17:22 WIBDiterbitkan 24 Apr 2015, 17:22 WIB
Papi Mike tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Kesemutan di Tangan Kanan: Panduan Lengkap dan Efektif
5 Perbedaan Darah Haid dan Flek KB, Perhatikan Warna dan Volumenya
Perbedaan Melompat dan Meloncat: Pahami Gerakan Dasar dalam Olahraga Ini
Perbedaan Planet Dalam dan Planet Luar, Perhatikan Karakteristik Uniknya
Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tom Lembong Segera Tuntas
Revenge Adalah: Memahami Konsep Balas Dendam dan Dampaknya
BSI Bidik Tabungan Haji Pelanggan Tumbuh hingga 15% pada 2025
Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit, Simak Fakta dan Mitosnya
6 Potret Pembangunan Rumah Impian Asmirandah, Terletak di Samping Danau
Perbedaan Salbutamol dan Neo Napacin, Pahami Obat Asma Ini
Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik Jarak Pendek ke Laut Jepang, Peringatan untuk AS-Jepang?
Kontraksi Palsu Seperti Apa: Kenali Ciri dan Perbedaannya dengan Kontraksi Asli