Liputan6.com, Jakarta - MS alias Mike (30) ditangkap jajaran Subnit Jatanras Polda Metro Jaya saat sedang mengantar 2 pekerja seksa komersil (PSK) ke hotel. Pria yang karib disapa Papi itu tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, daftar wanita itu dapat diketahui melalui ponsel Blackberry milik Mike. Melalui layanan Blackberry Messenger (BBM) pula, Mike menjajakan layanan pemuas nafsu itu.
"Ada puluhan. Ini saja yang kita print ada 4 foto kali 7 halaman. Ini yang aktif di BBM tersangka," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2015) sambil menunjukan foto PSK.
Heru menambahkan, pelanggan cukup memesan wanita pilihan melalui BBM kepada Mike. Nanti, Mike yang akan merekomendasikan beberapa wanita kepada pelanggan untuk dipilih. Setelah dipilih, barulah bertemu di hotel yang sudah ditentukan.
"Tarifnya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per jam. Bahkan ada yang lebih juga," imbuh Heru.
2 Wanita Tak Ditahan
Selain menangkap Mike, polisi juga mengamankan 2 wanita yang tengah diantarnya ke hotel di Menteng. Namun, setelah diperiksa, kedua wanita itu dipulangkan.
"Untuk 2 wanita yang sedang ditawarkan kepada pelanggan tidak ditahan," ujar Heru.
Kedua wanita itu tidak ditahan, jelas dia, karena tidak ada undang-undang yang dapat menjerat PSK. Sehingga yang dikenai jerat hukum hanya muncikari dan germo.
"Mereka ini juga korban. Jadi tidak kami lakukan penahanan. Hanya tersangka saja yang kami tahan," imbuh Heru.
Mike ditangkap di hotel di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2015 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, Mike sedang mengantar 2 PSK menuju kamar yang sudah dipesan.
"Kami sebenarnya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sebelum kasus Deudeuh muncul. Tapi, baru bisa kami ringkus sekarang ini," ucap Heru.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel Blackberry dan Xiaomi, serta 1 kartu ATM milik Mike.
Saat ini, Mike masih menjalani pemeriksan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mike terancam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mut)
'Papi' Prostitusi Online 'Koleksi' Puluhan Wanita di BBM
Papi Mike tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan.
diperbarui 24 Apr 2015, 17:22 WIBDiterbitkan 24 Apr 2015, 17:22 WIB
Papi Mike tidak hanya menangani 2 PSK, dia justru 'mengoleksi' puluhan wanita untuk dijajakan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Dua Orang di Slipi Jadi Tersangka
BYD Mulai Produksi Mobilnya di Indonesia pada 2026, Termasuk Denza
Cara Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak: Panduan Lengkap
20 Cara Menghilangkan Semut: Panduan Lengkap dan Efektif
RK-Suswono Kalah di Pilkada Jakarta Versi Quick Count Meski Diendorse Jokowi dan Prabowo, Apa Sebabnya?
8 Resep Minuman Alami Penurun Kolesterol yang Bisa Kamu Coba di Rumah
Beda Gaya Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi vs Andika Perkasa Saat Nyoblos Pilkada Serentak 2024
Menkomdigi Tunjuk Perwira Polri jadi Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Siapa?
Parade Planet Langka, Fenomena Astronomi Spektakuler di Langit Januari 2025
350 Quote Lucu Tentang Cinta yang Bikin Ngakak dan Penuh Humor
Manchester United Lirik Gelandang Atalanta, Ingin Direkrut Januari 2025
Kembangkan Kawasan Transmigrasi, Pemerintah Putar Otak Cari Investasi