Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu KPK Jadi Undang-Undang

Di antara catatan itu, pemerintah mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Apr 2015, 22:49 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2015, 22:49 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2005 tentang KPK menjadi Undang-Undang. Hal itu disetujui usai pimpinan sidang menanyakan kepada anggota dewan.

"Kami menanyakan kepada anggota dewan apakah disetujui," tanya Fadli Zon di dalam Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

"Setuju," jawab anggota dewan serentak.

"Kami setujui penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Fadli Zon.

Dengan pengesahan Perppu KPK menjadi UU, berarti 3 orang Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.

Meski begitu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang membacakan hasil rapat dalam komisinya menyatakan ada 4 catatan dalam pengesahan Perppu KPK tersebut.

Pertama, pemerintah harus memperhatikan persyaratan anggota pimpinan sementara KPK dengan mempertimbangkan atas umur dan latar belakang pendidikan. Kedua, pemerintah harus mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.

"Meminta agar ada perubahan terhadap materi dalam UU nomor 30/2002 tentang KPK dalam hal meningkatkan kedudukan Komite Etik pada KPK yang bersifat ad hock menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR MPR, Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.

Catatan keempat, lanjut dia, meminta agar terdapat perubahan terhadap UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Hal ini untuk menjaga marwah dan independensi KPK.

"Memberikan persetujuan terhadap undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi UU dan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini, Jumat 24 April," tegas Azis.

Paripurna Sepi Anggota

Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPR tampak sepi. Hampir setengah kursi anggota dewan tak bertuan.

Berdasar absensi, dari 555 anggota parlemen hanya 333 orang yang hadir. Mereka yang hadir dari Fraksi PDIP berjumlah 55 orang dari total 106 orang, Fraksi PKB 32 orang dari total 47 orang. Fraksi Nasdem 21 orang dari total 26 orang, dan Fraksi Hanura dihadiri oleh 14 orang dari total 16 orang.

Fraksi Golkar diikuti 55 orang dari total 90 orang, Fraksi Gerindra dihadiri oleh 50 orang dari total 73 orang.

Untuk Fraksi Demokrat dihadiri 45 orang dari total 60 orang, Fraksi PAN 25 dari total 48 orang, Fraksi PKS 32 orang dari total 40 orang dan Fraksi PPP dihadiri 14 orang dari total 39 orang.

Gedung Baru dan Format Absen Baru...

Gedung Baru dan Format Absen Baru

Gedung Baru dan Format Absen Baru

Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan pihaknya telah mengesahkan usulan anggaran tahun 2016 tentang pembangunan perpustakaan, museum, pusat penelitian dan ruang kerja anggota serta tenaga ahli DPR. Nantinya, bangunan tersebut akan dijadikan ikon nasional yang berfungsi untuk mendekatkan anggota Dewan dengan rakyat.

"Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan usulan anggaran DPR RI Tahun 2016 yang arah kebijakannya memperkuat peran representasi DPR RI yang dimaksudkan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen," terang Setya di Gedung Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.

Selain itu, Setya menuturkan setelah 70 tahun Indonesia merdeka dan 17 tahun reformasi, lembaga yang dipimpinnya belum pernah memiliki bangunan yang berdiri secara mandiri. Setya melanjutkan, pembangunan gedung-gedung tersebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo dan 16 Agustus mendatang akan dilakukan seremonial peletakan batu pertama untuk meresmikan pembangunan tersebut.

Selain memperkuat kinerja anggota Dewan dari segi infrastruktur, Setya menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD akan melakukan perubahan format absensi anggota DPR yang lebih merinci, baik dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan. Sehingga masyarakat dapat memahami alasan para anggota mangkir dari rapat.

"Upaya lain yang akan dilakukan untuk penguatan kelembagaan, MKD akan memberikan apresiasi kepada anggota DPR yang bekerja dengan baik," ujar dia.

DPR juga akan mengimbau anggotanya untuk mematuhi kode etik dan kedisiplinan selama menjalankan tugasnya. Dalan setiap rapat di masa yang akan datang, pimpinan Rapat harus menyerukan imbauan kepatuhan tersebut.

Rampungkan Satu Agenda Kerja...

Rampungkan Satu Agenda Kerja

Rampungkan Satu Agenda Kerja

DPR telah mengakhiri masa sidang III 2014-2015 pada Jumat, 24 April 2015. Selama masa sidang, Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan fungsi legislasinya, terutama dalam menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas tahun 2015, termasuk RUU tentang penetapan Perppu nomor 1/2015 tentang KPK menjadi UU yang baru disetujui dalam paripurna ini. Ia pun menuturkan DPR akan memulai masa sidang IV pada Senin (18/5/2015) nanti.

"Untuk kali ini (RUU menjadi UU) hanya 1 karena waktu yang pendek, dan banyaknya agenda kenegaraan seperti Konferensi Asia-Afrika," terang Setya dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat malam (24/4/2015).

Selanjutnya Setya menjelaskan dalam masa sidang III, rancangan Undang-undang yang masih dalam proses pembahasan adalah tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana antara RI dan Republik Sosialis Vietnam, serta Putusan MK terkait dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air dan diberlakukannya UU No 11/1947 tentang Pengairan untuk mengatur masalah sumber daya air.

"Untuk hal tersebut, DPR meminta Pemerintah untuk segera mengajukan RUU mengenai sumber Daya Air," urai Setya.

Dalam proses pembahasan anggaran mengenai RUU Sumber Daya Air, DPR mengingatkan kewajiban kementerian menyerahkan bahan tertulis melalui Komisi VII terkait mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah penetapan APBN-P tersebut.

"Informasi mengenai jenis belanja dan kegiatan kementerian atau lembaga ini sangat penting diketahui DPR untuk menjadi bahan pelaksanaan fungsi pengawasan," ujar Ketua DPR. (Ali/Ans)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya