Pengelola Apartemen Kalibata City Akan Diperiksa soal Prostitusi

Pemeriksaan terhadap pengelola untuk mengorek keterangan identitas penyewa unit sekaligus pemilik bisnis esek-esek tersebut.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Apr 2015, 16:02 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2015, 16:02 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa pengelola apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, terkait kasus prostitusi online di dua unit kamar, yakni di tower Herbras dan Jasmine apartemen tersebut.

"Kami akan periksa (pengelola)," ujar Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah ketika dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/4/2015).

Didi menambahkan pemeriksaan terhadap pengelola untuk mengorek keterangan identitas penyewa unit sekaligus pemilik bisnis esek-esek yang diketahui bernama Ki Kumis alias Oji alias Barlog itu.

"Kami minta data siapa penyewa dua kamar itu," ujar Didi.

Namun, Didi belum memastikan kapan akan memeriksa pengelola aparteman tersebut karena pihaknya masih fokus pada proses pemeriksaan korban, yaitu enam remaja di bawah umur yang diamankan pada Jumat 24 April 2015.

"(Pemeriksaan pengelola) belum tahu kapan. Kami masih dalami keterangan enam anak itu," tutup Didi.

FMH alias Faizal (25) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengkoordinir bisnis prostitusi online www.semprot.com di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine unit 05CT dan Herbras unit 08A.

Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena mencari keuntungan dari prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan (penjara)

"Dan yang memberatkan adalah pelanggaran Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang Didi.

Dalam menjalankan bisnis itu, Ki Kumis mempekerjakan anak di bawah umur yang disebut "angel" untuk memuaskan hasrat para lelaki hidung belang. Usia angel berkisar antara 14 hingga 20 tahun. Di antara ke-6 "angel," terdapat satu PSK berinisial SN, warga Bojong Gede, Bogor, yang sedang hamil 6 bulan. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya