Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa pengelola apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, terkait kasus prostitusi online di dua unit kamar, yakni di tower Herbras dan Jasmine apartemen tersebut.
"Kami akan periksa (pengelola)," ujar Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah ketika dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/4/2015).
Didi menambahkan pemeriksaan terhadap pengelola untuk mengorek keterangan identitas penyewa unit sekaligus pemilik bisnis esek-esek yang diketahui bernama Ki Kumis alias Oji alias Barlog itu.
"Kami minta data siapa penyewa dua kamar itu," ujar Didi.
Namun, Didi belum memastikan kapan akan memeriksa pengelola aparteman tersebut karena pihaknya masih fokus pada proses pemeriksaan korban, yaitu enam remaja di bawah umur yang diamankan pada Jumat 24 April 2015.
"(Pemeriksaan pengelola) belum tahu kapan. Kami masih dalami keterangan enam anak itu," tutup Didi.
FMH alias Faizal (25) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengkoordinir bisnis prostitusi online www.semprot.com di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine unit 05CT dan Herbras unit 08A.
Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena mencari keuntungan dari prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan (penjara)
"Dan yang memberatkan adalah pelanggaran Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang Didi.
Dalam menjalankan bisnis itu, Ki Kumis mempekerjakan anak di bawah umur yang disebut "angel" untuk memuaskan hasrat para lelaki hidung belang. Usia angel berkisar antara 14 hingga 20 tahun. Di antara ke-6 "angel," terdapat satu PSK berinisial SN, warga Bojong Gede, Bogor, yang sedang hamil 6 bulan. (Ali/Yus)
Pengelola Apartemen Kalibata City Akan Diperiksa soal Prostitusi
Pemeriksaan terhadap pengelola untuk mengorek keterangan identitas penyewa unit sekaligus pemilik bisnis esek-esek tersebut.
diperbarui 26 Apr 2015, 16:02 WIBDiterbitkan 26 Apr 2015, 16:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Perangkat Proses Adalah Otak Komputer: Mengenal Komponen Vital Pemrosesan Data
Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis hingga Hendry Lie Nyoblos Pilkada di Kejari Jaksel
VIDEO: Gibran: Semua Pihak Diminta Tetap Menghormati Pilihan Masing-Masing
Gunakan Kemeja Biru, Firhando Gumelar Nyoblos di TPS 11 Batu
Lulus SKB CPNS 2024? Simak Jadwal Lengkap Tahap Selanjutnya
Pesan Mendalam Jenderal Andika Perkasa untuk Warga Jateng: Hak Pilih di Bilik Suara adalah Hal Sakral
Simak Promo Pilkada 2024 di Berbagai Tempat Wisata Mulai Ancol hingga Funworld, Yuk Manfaatkan!
Hasil Sementara Pilkada Jakarta 2024, Tiga Lembaga Survei Terpercaya Lakukan Hitung Cepat tapi KPU Jakarta Tidak
Harapan Ridwan Kamil Usai Nyoblos di Bandung: Ingin Gubernur Jabar Terpilih Lanjutkan Kerja dan Prestasinya
Kata Sambung Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Kalimat
Persembahan Penutup Merdi Sihombing di Pameran The Flying Cloth, Hidupkan Kembali Koleksi yang Mewarnai Panggung Fesyen Prestisius
VIDEO: Nyoblos di TPS 12 Sumber, Jokowi Berpesan Pihak yang Menang Jangan Jumawa