Ganjalan Hukum Terpidana Mati Duo Bali Nine Jelang Eksekusi

Pengacara Todung Mulya Lubis menjadi kuasa hukum terpidana mati sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

oleh Ahmad Romadoni Silvanus Alvin diperbarui 27 Apr 2015, 14:46 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 14:46 WIB
Merasa Sudah Tobat, Terpidana Mati Bali Nine Kecewa Grasi Ditolak
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Todung Mulya Lubis menjadi kuasa hukum terpidana mati sindikat narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Todung menyebut, jelang eksekusi mati, ada hal yang mengganjal Myuran dan Andrew serta keluarga masing-masing.

Ganjalan itu, beber Todung, yakni dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar hukuman Myuran dan Andrew menjadi ringan. Permintaan itu sangat menggangu pikiran Myuram dan Andrew karena saat ini belum ada kepastian atas dugaan suap itu.

"Rifan (kuasa hukum Myuran dan Andrew saat di PN Denpasar) pada pengadilan tingkat pertama menyatakan ada negosiasi, ada pembicaraan bahwa pihak-pihak majelis hakim menghendaki sejumlah uang untuk mendapatkan keringanan hukuman," ujar Todung di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).

Hanya saja, Todung enggan menyebut siapa majelis hakim yang meminta sejumlah uang itu. Dia juga enggan menyebut nominal uang yang diminta.

"Nominalnya tidak bisa saya sebutkan, silakan lihat di media Australia," imbuh dia.

Saat dilihat pada laman itu, Rifan menyebut uang yang diminta majelis hakim senilai US$ 130.000 atau setara Rp 1,3 miliar lebih. Todung memastikan, hal ini sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah laporkan ke KY, saya sudah bertemu dengan Ketua KY dan Wakil Ketua KY dan mereka bersedia melakukan investigasi atas laporan kami," tutup Todung.

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla ‎menjelaskan, hingga 2 warga negara Australia itu dijatuhi hukuman mati sudah melewati banyak prosedur hukum. Ia menegaskan isu dugaan suap tak terjadi.

"Inikan sudah melewati seluruh proses daripada di dalam negeri, PT, MA, PK. jadi ini sebenarnya bukan hal yang singkat, lama ini," ujar pria yang akrab disapa JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/4/2015).

‎JK pun meminta pihak yang pertama kali mengatakan ada isu suap pada hakim, untuk mengungkap ke publik bila hal tersebut benar. Bila tidak benar, ia meminta otoritas Negeri Kangguru dan pihak-pihak lain menghormati hukum Indonesia.

"Ya Buktikan dong siapa pengacaranya," tegas JK.

Mantan Ketua Umum Golkar ini mengatakan protes yang terjadi saat ini merupakan wujud emosi yang terjadi pada semua negara. Saat WNI ada yang dieksekusi di Arab, pemerintah Indonesia juga melakukan protes.

Namun, saat eksekusi sudah dijalankan, maka pemerintah hanya bisa menghormati putusan tersebut. "‎Kita pun marah sama Saudi kalau menghukum kita. Jadi semua ada emosionalnya tapi hukum tetap hukum. Saudi tetap melaksanakan hukum dia kan, kita melaksanakan hukum kita," tandas JK.

Tunda Eksekusi

Kuasa hukum Duo Bali Nine lainnya, Leonard Arpan Aritonang membenarkan ssat ini tengah berlangsung pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Komisi Yudisial. Dia menyebut pemeriksaan ini sudah terdaftar dengan No. 0099/L/KY/III/2015.

Oleh karena itu, ia meminta eksekusi terhadap kliennya ditunda Kejaksaan Agung. Sebab, karena adanya investigasi ini maka proses hukum atas duo bali nine belum usai.

"Saya menuntut kecermatan Kejaksaan Agung untuk menerima penyelesaian pemeriksaan ini terlebih dahulu. Saya percaya sampai saat ini, hal itu belum terlambat," kata Leonard kepada Liputan6.com.

Bali Nine adalah sebutan kepada 9 orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

9 Orang tersebut adalah Andrew Chan --disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Setelah menjalani serangkaian banding, 7 anggota Bali Nine lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan 2 lainnya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis mati. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya