Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin dalam kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Zainal sebelumnya sudah pernah mengajukan PK serupa, namun juga ditolak MA.
"Hari ini putusan menolak PK dari Pemohon. Dengan demikian putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujar juru bicara MA Suhadi di kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Suhadi menjelaskan, alasan penolakan atas PK dengan Nomor perkara 65PK/pidsus/2015 itu. Menurut Suhadi, alasan Pemohon dalam permohonan PK itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pertimbangan, alasan PK pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Sedangkan barang bukti, detailnya tidak bisa disampaikan," ujar Suhadi.
Dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHAP itu, dijelaskan bahwa permintaan PK hanya dapat dilakukan jika terdapat beberapa alasan pokok. Yaitu adanya bukti baru yang belum diperlihatkan selama persidangan, putusan yang bertentangan dengan bukti. Dan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Adapun amar putusan PK ini diketuk palu oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Surya Jaya sebagai ketua majelis bersama Anaggo Trisna Yeti dan Syarifuddin sebagai anggota majelis.
Dengan putusan MA ini, maka pelaksanaan eksekusi mati terhadap Zainal akan tetap dilakukan. Dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap II dalam waktu dekat ini, Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia.
Zainal sebelumnya ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja 58,7 kilogram.
Sebelum permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi, Zainal pernah mengajukan PK. Namun, karena tidak adanya novum atau bukti baru, permohonan PK tersebut ditolak. (Ndy/Yus)
Alasan MA Tolak PK ke-2 Terpidana Mati Zainal Abidin
Dengan putusan MA ini, maka pelaksanaan eksekusi mati terhadap Zainal akan tetap dilakukan.
diperbarui 27 Apr 2015, 19:14 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 19:14 WIB
Ade Yuliawan kuasa hukum Zainal Abidin memberikan keterangan kepada wartawan di Dermaga Wijaya Pura, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ruben Amorim Tiba, 1 Pemain Terpinggir Manchester United Tolak Didepak pada Januari 2025
Jaga Kesehatan Gigi dengan Vitamin D, Dokter Jelaskan Manfaatnya
Resep Popcorn Karamel Lezat, Nikmati Sensasi Bioskop di Rumah
Wenny Ariani Klaim yang Kali Pertama Minta Rezky Aditya Tes DNA Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Cek Fakta: Klarifikasi Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Abdul Mu'ti
Panduan Diet Sehat untuk Penderita Diabetes, Bisa Makan Nasi Putih Tanpa Rasa Bersalah!
5 Kesalahan Chatting Gebetan yang harus Dihindari
Ombudsman RI Sebut Ada Disharmonisasi Regulasi Jamsostek, Ini Penjelasannya
Harga Kripto Hari Ini 8 November 2024: Bitcoin Cs Masih Kompak Menguat
Total Ada 103 Ribu Petugas KPPS Dikerahkan di Pilkada Jakarta 2024
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang