Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin dalam kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Zainal sebelumnya sudah pernah mengajukan PK serupa, namun juga ditolak MA.
"Hari ini putusan menolak PK dari Pemohon. Dengan demikian putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujar juru bicara MA Suhadi di kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Suhadi menjelaskan, alasan penolakan atas PK dengan Nomor perkara 65PK/pidsus/2015 itu. Menurut Suhadi, alasan Pemohon dalam permohonan PK itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pertimbangan, alasan PK pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Sedangkan barang bukti, detailnya tidak bisa disampaikan," ujar Suhadi.
Dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHAP itu, dijelaskan bahwa permintaan PK hanya dapat dilakukan jika terdapat beberapa alasan pokok. Yaitu adanya bukti baru yang belum diperlihatkan selama persidangan, putusan yang bertentangan dengan bukti. Dan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Adapun amar putusan PK ini diketuk palu oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Surya Jaya sebagai ketua majelis bersama Anaggo Trisna Yeti dan Syarifuddin sebagai anggota majelis.
Dengan putusan MA ini, maka pelaksanaan eksekusi mati terhadap Zainal akan tetap dilakukan. Dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap II dalam waktu dekat ini, Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia.
Zainal sebelumnya ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja 58,7 kilogram.
Sebelum permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi, Zainal pernah mengajukan PK. Namun, karena tidak adanya novum atau bukti baru, permohonan PK tersebut ditolak. (Ndy/Yus)
Alasan MA Tolak PK ke-2 Terpidana Mati Zainal Abidin
Dengan putusan MA ini, maka pelaksanaan eksekusi mati terhadap Zainal akan tetap dilakukan.
diperbarui 27 Apr 2015, 19:14 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 19:14 WIB
Ade Yuliawan kuasa hukum Zainal Abidin memberikan keterangan kepada wartawan di Dermaga Wijaya Pura, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto di Hari Natal 2024: Bitcoin, XRP hingga Solana Perkasa
Rahasia Kenapa Ada Wali yang Ibadahnya Terlihat Biasa Saja, Diungkap Gus Baha
Apakah Tujuan Permainan Bola Basket: Panduan Lengkap
Model Baju Wanita Kekinian yang Akan Ngetren di Tahun 2025, Didominasi Gaya Elegan dan Minimalis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis serta Daftar Aset dan Harta Dirampas Negara
VIDEO: Libur Natal di New York Dimeriahkan Etalase Hias
Momen Libur Nataru, Komeng Tinjau Langsung Kesiapan Tol Cipularang dan Padaleunyi
5 Resep Seduhan Kayu Manis Hangat untuk Turunkan Kolesterol, Gula Darah dan Darah Tinggi
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Mobil Lexus Hitamnya Pakai Kode Rahasia
Israel Minta Diplomatnya Dorong Penetapan Houthi Sebagai Organisasi Teroris
Buntut Skandal Hamili Moon Gabi, Jung Woo Sung Dinobatkan Sebagai Aktor Korea Berperilaku Terburuk 2024 Versi Sanddalki Awards
Deretan Aksi Cagub Kalah Pilkada Ini Cuma Hoaks, Ada yang Curhat sampai Nangis