Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi, Raja Bonaran Situmeang dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Selain hukuman badan, Bupati Tapteng nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Bahkan, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.
"Diharapkan pengenaan pidana tambahan tidak hanya akan membuat jera terdakwa, tetapi juga akan membuat para politisi lain untuk berpikir jika akan melakukan korupsi," kata jaksa.
Tuntutan ini dijelaskan jaksa lantaran Bonaran terbukti telah memberikan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapteng di MK pada 2011. Uang tersebut diserahkan Bonaran kepada Akil melalui perantara yang bernama Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan, utamanya MK, perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkas jaksa. (Ado)
Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, Bupati Tapteng nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Diperbarui 27 Apr 2015, 23:18 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 23:18 WIB
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Tapteng di MK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Bulan Ramadan: 30 Hari Penuh Berkah, Amalkan Doa Ini
Rodrigo Duterte Ditangkap ICC, Ini 5 Pernyataan Kontroversialnya Soal Perang Narkoba di Filipina
Pendapatan GoTO Naik Jadi Rp 15,89 Triliun, Rugi Susut 95 Persen pada 2024
350 Caption LDR Romantis untuk Ungkapkan Perasaan
Bahaya Nyata Tidak Bersyukur Diungkap UAS, Akibatnya Berat
Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
Panduan Lengkap Cek Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP, Simak Caranya!
J-Hope BTS Akan Merilis Dua Single Lainnya pada Tahun Ini dengan Gaya Lagu yang Berbeda
Gula Darah Tinggi? Turunkan Cepat & Aman dengan Cara Ini
Kumpulan Doa Sebelum Pembacaan Alkitab Kristen Protestan, Simak Panduan Lengkap
Wamentan Pastikan Beras Berkutu Tak Disalurkan ke Rakyat, Jadi Pakan Ternak
Tren Harga Kripto selama Ramadan 2025, Mau Serok Bitcoin?