Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi, Raja Bonaran Situmeang dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Selain hukuman badan, Bupati Tapteng nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Bahkan, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.
"Diharapkan pengenaan pidana tambahan tidak hanya akan membuat jera terdakwa, tetapi juga akan membuat para politisi lain untuk berpikir jika akan melakukan korupsi," kata jaksa.
Tuntutan ini dijelaskan jaksa lantaran Bonaran terbukti telah memberikan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapteng di MK pada 2011. Uang tersebut diserahkan Bonaran kepada Akil melalui perantara yang bernama Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan, utamanya MK, perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkas jaksa. (Ado)
Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, Bupati Tapteng nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
diperbarui 27 Apr 2015, 23:18 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 23:18 WIB
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Tapteng di MK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Tongseng Ayam: Hidangan Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Hyundai Ioniq 9 Bakal Diproduksi Lokal Mulai Tahun Depan
Kotak Hitam Pesawat Latih yang Jatuh di Perairan Muncar Banyuwangi Dikirim ke KNKT
3 Resep Tempe Goreng Terasi untuk Jadi Alternatif Daging Ayam
Mau Kariermu Sukses di 2025? Coba 3 Tips Ini
Standard Chartered Ramal Donald Trump Bakal Bawa Bitcoin Tembus Rp 8,1 Miliar
Amalan Sunnah di Malam Nisfu Syaban 2025 Selain Puasa: Pahami Keutamaannya
Munas Alim Ulama NU 2025 Putuskan Hukum Kepemilikan Laut Haram
Daya Tarik Enchanting Valley, Wisata Keluarga Baru di Puncak
Komitmen Tekan Emisi, Pembiayaan Hijau BSI Capai Rp 66,5 Triliun pada 2024
7 Februari 1987: Kematian Mahasiswa Park Chong-choi Picu Demo Besar dalam Sejarah Korea Selatan
Pistolnya Dirampas, Personel Polresta Deli Serdang Kena Tembak saat Tangkap Bandar Narkoba