Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati asal Prancis Sergei Areskti Atlaoui lolos dari eksekusi mati tahap 2. Hal ini juga dipertanyakan terpidana mati lainnya, sebab proses hukum serupa juga masih diupayakan.
Kuasa hukum Rodrigo Gulatre, Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Pemerintah RI sangat tidak adil. Mengingat banyak terpidana yang juga masih mengajukan upaya hukum.
"Kenapa Sergei bisa, kita nggak bisa? Ini seperti didiskriminasi," ujar Ricky di Dermaga Wijaya Pura, Nuskambangan, Cilcap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).
Sebut saja Rodrigo, Ricky mengatakan, sudah banyak rekomendasi dari dokter yang menyebut Warga Negara Brasil itu mengidap gangguan jiwa, dan wajib dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi pemerintah seakan menutup mata soal itu.
"Permohonan pengampunan kita sudah diterima dan akan sidang 8 Mei nanti. Ini untuk membuktikan Rodrigo mengidap gangguan jiwa," imbuh dia.
Sementara kuasa hukum Raheem Abgaje, Utomo Karim mengatakan, Warga Negara Nigeria lainnya Okwudili Oyatanze kini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu baru masuk hari ini bernomor register 95, tertanggal 27 April 2015.
"Ini kan dari 10 orang, 9 WN asing semua. Presiden dan Jaksa harus benar-benar menjalankan apa yang dia ucapkan harus ditepati. Dan semua terpidana ini kurir bukan bandar," pungkas Utomo.
Terpidana mati yang lolos hukuman mati gelombang kedua itu adalah Sergei Areski Atlaoui, Warga Negara Prancis.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan 'perlawanan' ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.
"Karena Sergei mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin 27 April 2015 pagi.
  Â
Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)
Sergei 'Lolos' Eksekusi, Terpidana Lain Merasa Didiskriminasi
Kuasa hukum Rodrigo Gulatre, Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Pemerintah RI sangat tidak adil.
diperbarui 28 Apr 2015, 02:53 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 02:53 WIB
Istri terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis, Sabine Atlaoui usai mengunjungi lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Allahumma Firlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fuanhu: Doa Pengampunan untuk Jenazah
Hamas Konfirmasi Kematian Komandan Brigade Al-Qassam Mohammed Deif
Bagaimana Ciri-ciri Desain Logo yang Efektif dan Berkesan
Mentan: Refocusing Anggaran Seperti Perjalanan Dinas Hasilkan Rp 17 Triliun
Arti dari Lahaula Walakuata Illabillah: Makna dan Keutamaannya dalam Islam
Memahami Sifat dan Ciri Ideologi: Bagaimana Ideologi Membentuk Pandangan Dunia
6 Potret Lawas Orang Tua Irish Bella, Foto Pernikahan Tahun 1994 Penuh Kenangan
Microsoft Siap Hadirkan Integrasi iPhone di Windows 11
Arti Kosakata Replikasi: Definisi, Penggunaan, dan Contoh dalam Berbagai Bidang
Pesan UAH untuk Abi dan Umi.. Menjewer Anak Tak Selamanya Buruk, Malah Bisa Jadi Tanda Baik di Yaumul Hisab
Kiriman Minyak Urut Jadi Tradisi Kedekatan Prabowo dan Megawati, Ini Kata Puan
6 Fakta Menarik Gunung Lembah Gedong di Lombok NTB yang Bagian Taman Nasional Gunung Rinjani