Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati asal Prancis Sergei Areskti Atlaoui lolos dari eksekusi mati tahap 2. Hal ini juga dipertanyakan terpidana mati lainnya, sebab proses hukum serupa juga masih diupayakan.
Kuasa hukum Rodrigo Gulatre, Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Pemerintah RI sangat tidak adil. Mengingat banyak terpidana yang juga masih mengajukan upaya hukum.
"Kenapa Sergei bisa, kita nggak bisa? Ini seperti didiskriminasi," ujar Ricky di Dermaga Wijaya Pura, Nuskambangan, Cilcap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).
Sebut saja Rodrigo, Ricky mengatakan, sudah banyak rekomendasi dari dokter yang menyebut Warga Negara Brasil itu mengidap gangguan jiwa, dan wajib dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi pemerintah seakan menutup mata soal itu.
"Permohonan pengampunan kita sudah diterima dan akan sidang 8 Mei nanti. Ini untuk membuktikan Rodrigo mengidap gangguan jiwa," imbuh dia.
Sementara kuasa hukum Raheem Abgaje, Utomo Karim mengatakan, Warga Negara Nigeria lainnya Okwudili Oyatanze kini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu baru masuk hari ini bernomor register 95, tertanggal 27 April 2015.
"Ini kan dari 10 orang, 9 WN asing semua. Presiden dan Jaksa harus benar-benar menjalankan apa yang dia ucapkan harus ditepati. Dan semua terpidana ini kurir bukan bandar," pungkas Utomo.
Terpidana mati yang lolos hukuman mati gelombang kedua itu adalah Sergei Areski Atlaoui, Warga Negara Prancis.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan 'perlawanan' ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.
"Karena Sergei mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin 27 April 2015 pagi.
Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)
Sergei 'Lolos' Eksekusi, Terpidana Lain Merasa Didiskriminasi
Kuasa hukum Rodrigo Gulatre, Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Pemerintah RI sangat tidak adil.
diperbarui 28 Apr 2015, 02:53 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 02:53 WIB
Istri terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis, Sabine Atlaoui usai mengunjungi lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman
Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Sebut Pembangunan Jatim Harus Dilanjutkan
Fakta di Balik Kabar Viral Seputar Dunia Pendidikan, Simak Daftarnya
Simak, Cara Praktis Untuk Menghitamkan Uban
Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.00 WIB
6 Potret Krisdayanti Pakai Mawar Ungu di Debat Pilkada 2024, Raul Lemos Berjaket Merah Curi Perhatian
Ridwan Kamil Dinilai Mampu Jadikan Jakarta menjadi Kota Toleran
Cerita Abu Sufyan, Petani Mangga Bondowoso yang Sukses Diberdayakan BRI
Siapkan Tokenisasi Emas, Pegadaian Koordinasi dengan OJK
Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama
Alasan Produk Susu hingga Daging Diletakkan di Bagian Paling Belakang Supermarket