Sergei 'Lolos' Eksekusi, Terpidana Lain Merasa Didiskriminasi

Kuasa hukum Rodrigo Gulatre, Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Pemerintah RI sangat tidak adil.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Apr 2015, 02:53 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 02:53 WIB
Jelang Eksekusi, Istri Terpidana Mati Sergei Atlaoui Datangi Nusakambangan
Istri terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis, Sabine Atlaoui usai mengunjungi lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati asal Prancis Sergei Areskti Atlaoui lolos dari eksekusi mati tahap 2. Hal ini juga dipertanyakan terpidana mati lainnya, sebab proses hukum serupa juga masih diupayakan.

Kuasa hukum Rodrigo Gulatre, Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Pemerintah RI sangat tidak adil. Mengingat banyak terpidana yang juga masih mengajukan upaya hukum.

"Kenapa Sergei bisa, kita nggak bisa? Ini seperti didiskriminasi," ujar Ricky di Dermaga Wijaya Pura, Nuskambangan, Cilcap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).

Sebut saja Rodrigo, Ricky mengatakan, sudah banyak rekomendasi dari dokter yang menyebut Warga Negara Brasil itu mengidap gangguan jiwa, dan wajib dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi pemerintah seakan menutup mata soal itu.

"Permohonan pengampunan kita sudah diterima dan akan sidang 8 Mei nanti. Ini untuk membuktikan Rodrigo mengidap gangguan jiwa," imbuh dia.

Sementara kuasa hukum Raheem Abgaje, Utomo Karim mengatakan, Warga Negara Nigeria lainnya Okwudili Oyatanze kini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu baru masuk hari ini bernomor register 95, tertanggal 27 April 2015.

"Ini kan dari 10 orang, 9 WN asing semua. Presiden dan Jaksa harus benar-benar menjalankan apa yang dia ucapkan harus ditepati. Dan semua terpidana ini kurir bukan bandar," pungkas Utomo.

Terpidana mati yang lolos hukuman mati gelombang kedua itu adalah Sergei Areski Atlaoui, Warga Negara Prancis.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan 'perlawanan' ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.

"Karena Sergei mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin 27 April 2015 pagi.
    
Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya