Air Mata Zainal Abidin Gagal Telepon Anak Jelang Eksekusi Mati

Tak ada lagi yang bisa dilakukan selain berdoa. detik-detik terakhir jelang eksekusi mati dirinya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Apr 2015, 14:56 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 14:56 WIB
nusakambangan
Dermaga menuju Lapas Nusambangan (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin harus menyimpan keinginannya berbincang dengan kedua anaknya. Sebab saat coba dihubungi melalui sambungan telepon, tak ada jawaban dari kedua buah hatinya itu.

Hal ini diungkapkan adik Zainal, Iwan Setiawan usai menjenguk Zainal ke Lapas Besi, Nusakambangan. Menurutnya, sang kakak pun hanya bisa termenung karena tidak bisa memenuhi keinginan terakhirnya sebelum dieksekusi mati.

"Nanti ada kesempatan untuk menghubungi anaknya. Tadi saja sudah telepon anaknya tapi nggak diangkat, kemungkinan masih sekolah," ungkap Iwan di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).

Iwan mengatakan, detik-detik terakhir jelang eksekusi itu digunakan Zainal untuk menghubungi keluarga melalui telepon yang ada di lapas. Sebab keluarganya tak banyak yang bisa datang.

"Dia juga diberi kesempatan untuk menelepon keluarganya karena tidak dapat datang ke sini, dan juga keluarganya jauh-jauh," imbuh Iwan.

Kini Zainal mengisi hari jelang eksekusi dengan salat Zuhur bersama dan terus berdoa. Tak ada lagi yang bisa dilakukan selain berdoa. Air matanya pun tak bisa terbendung.

"Pesan untuk anak-anak sama seperti kemarin, rajin salat dan sekolah yang rajin," ucap Iwan.

Iwan juga tidak bisa berbuat banyak. Dia pun meninggalkan LP Nusakambangan, sambil membawa 2 dus berisi pakaian Zainal. "Saya sedih tidak bisa berbuat apa-apa, karena ini masalah negara," tutup dia.

Zainal memiliki 2 anak. Anak pertama bernama Tiara kini sudah bekerja, sedangkan anak keduanya Roy masih bersekolah kelas 3 SMA.

Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin adalah satu-satunya warga negara Indonesia. Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, dan ditemukan bersalah atas kepemilikan 58,7 kilogram ganja

Dia ditangkap pada bulan Desember 2000 dan setahun kemudian diberi hukuman mati. Grasi itu ditolak pada Januari 2015.

Mahkamah Agung (MA) menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) kedua Zainal Abidin. PK pertamanya telah ditolak.

Juru bicara MA Suhadi menyatakan, permohonan PK dengan Nomor perkara 65PK/pidsus/2015 itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

9 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia. Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis) lolos karena mengajukan perlawanan terhadap Putusan PTUN yang menolak gugatannya atas Keppres Grasi. 

Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi tahap 2:

1. Mary Jane Fiesta Veloso, WN Filipina, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. Myuran Sukumaran, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. Zainal Abidin, WN Indonesia, kasus ganja
4. Martin Anderson, WN Ghana, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. Raheem Agbaje Salami, WN Spanyol, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. Rodrigo Gularte, WN Brasil,kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. Andrew Chan, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. Okwudili Oyatanze, WN Nigeria, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya