Jasad Terpidana Mati Zainal Diminta Tak Dibawa ke Palembang

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan jenazah terpidana mati Zainal Abidin rencananya dimakamkan di Cilacap, Jawa Tengah

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Apr 2015, 23:41 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 23:41 WIB
Alex Noerdin
Alex Noerdin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi para terpidana mati tahap dua telah dipastikan akan dilangsungkan pada tengah malam ini. Sejumlah permintaan terkait disemayamkan jenazah para narapidana mati telah disampaikan. Beberapa jenazah mereka dipastikan akan dipulangkan ke negara masing-masing.

Tetapi lain halnya dengan terpidana mati asal Palembang, Sumatera Selatan, Zainal Abidin. Ada permintaan dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin untuk tidak membawa jenazah Zainal ke tanah kelahirannya.

"Satu dari Palembang ternyata ada permintaan dari Gubernur di sana supaya tidak dibawa ke Palembang," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (28/4/2015) malam.

Dijelaskan Prasetyo, akhinya jenazah dari Zainal rencananya akan dimakamkan di Cilacap, Jawa Tengah.

"Akhirnya kita putuskan dimakamkan di Cilacap," ucap Prasetyo.

Sementara untuk dua terpidana mati asal Australia yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dipulangkan ke Australia usai disemayamkan di kawasan Jakarta Barat.

"Untuk 2 Bali Nine dia mimta dipulangkan ke Australia, tapi itu kita serahkan ke tempat terdekat," tambah dia.

"Satu di antaranya minta dipulangkan ke Brasil, kita serahkan ke kedubesnya," sambung Prasetyo.

Eksekusi mati diduga kuat akan dilaksanakan pada Selasa malam ini atau Rabu dini hari. Segala persiapan untuk mengeksekusi mati 9 terpidana kasus narkoba sudah rampung.

Keluarga juga sudah disiapkan tempat khusus di LP Batu Nusakambangan sambil menunggu jalannya eksekusi.

Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi tahap 2:

1. Mary Jane Fiesta Veloso, WN Filipina, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. Myuran Sukumaran, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. Zainal Abidin, WN Indonesia, kasus ganja
4. Martin Anderson, WN Ghana, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. Raheem Agbaje Salami, WN Spanyol, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. Rodrigo Gularte, WN Brasil,kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. Andrew Chan, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. Okwudili Oyatanze, WN Nigeria, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya