Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan KPK membuat surat jaminan penangguhan penahanan atas tertangkapnya penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri. Novel ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.
"Tadi diputuskan pimpinan KPK akan menjaminkan dirinya berlima apabila Novel dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri. Kami anggap upaya penahanan itu tidak diperlukan," kata Wakil Pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut Johan, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan. Novel dipastikan tidak akan kabur dan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang berhubungan dengan dia.
"Kami jamin dia tidak akan larikan diri, peristiwa sudah 10-11 tahun lalu. Mengulangi perbuatan sama tidak mungkin karena peristiwa 11 tahun lalu," ujar dia.
Ditangkapnya Novel diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. "Tadi memang ada pesan pendek dari HP Novel (Baswedan) yang menyebutkan dirinya ditangkap," ujar Priharsa.
Dia mengatakan, informasi tersebut sangat mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK. "Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan koordinasikan dengan pihak Polri," jelas Priharsa.
Isi pesan singkat dari telepon seluler Novel Baswedan itu berbunyi, "Sekarang ini saya ditangkap Bareskrim, tolong beritahukan kepada pimpinan dan tim lawyer."
Novel terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan Novel ditangkap karena sudah dipanggil dua kali tetapi tak pernah hadir.
"Ya memang dilakukan penangkapan, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil 2 kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata pria yang akrab disapa Buwas itu. (Mut)
5 Pimpinan KPK Layangkan Surat Jaminan untuk Novel Baswedan
Pimpinan KPK membuat surat jaminan penangguhan penahanan atas tertangkapnya penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.
Diperbarui 01 Mei 2015, 11:24 WIBDiterbitkan 01 Mei 2015, 11:24 WIB
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah), Johan Budi SP (kanan), Indriyanto Seno Adji (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnen dan Adnan Pandu Pradja (kiri) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Gaya Hijab Cut Meyriska Terbaru yang Bisa Jadi Inspirasi
Food blogger Codeblu Jalani Pemeriksaan di Polisi: Tidak Pernah Ada Pemerasan Hanya Penawaran Kerja Sama
Link Live Streaming Liga Champions di Moji dan Vidio: Barcelona vs Benfica, Inter Milan vs Feyenoord, Leverkusen vs Bayern
5 Pemain Manchester United yang Kinerjanya Dicap Tak Sebanding dengan Harga
Duduk Perkara Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Saksi Kunci?
Ramadan di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi, Kajian Edukasi Palestina Menggugah Kesadaran dan Aksi Nyata
Upaya KORPRI Dongkrak Kesejahteraan Pensiunan ASN
Hubungan Asam Urat dan Diabetes, Risiko Tersembunyi yang Perlu Diketahui
Menaker Tak Masalah Pengemudi Ojol Punya 2 Akun, Tetap Dapat BHR Sesuai Kinerja
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Singkirkan Pasangan Chinese Taipei
Apakah Jeroan Penyebab Asam Urat? Kandungan Nutrisi dan Efek Samping Kesehatannya