Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait penyelenggaraan pilkada secara serentak. Namun, masih ada pihak yang mempersalahkannya, salah satunya Partai Golkar dari kubu Agung Laksono.
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian mengatakan, akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 1 poin pencalonan. Poin itu adalah KPU menunggu putusan hukum yang tetap terkait dualisme kepengurusan partai.
"Kita akan ajukan judicial review ke MK. Dalam beberapa hari ke depan. Draf sudah selesai, tinggal pembahasan. Kemungkinan besok atau lusa akan kita ajukan," ujar Lawrence usai bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Lawrence menilai, PKPU yang baru dilahirkan itu tidak benar. KPU melampaui batasannya. "Harusnya mereka (KPU) cukup menyelenggarakannya, dan untuk urusan (siapa yang sah) kepengurusan pencalonan biarkan pemerintah yaitu Menkumham menilai," kata dia.
KPU sudah menelurkan PKPU sebagai norma dalam melaksanakan pilkada serentak. PKPU tersebut adalah Tahapan Pilkada, Tata Kerja, Pemutakhiran Daftar Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Norma dan Standar Logistik, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon, Dana Kampanye, dan Pencalonan.
Baca Juga
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih menggelar sidang gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terhadap kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Ancol, Jakarta atau kubu Agung Laksono. Pihak penggugat adalah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, sedangkan pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM. (Mvi/Ado)
Advertisement