Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat konsultasi dengam Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin 4 Mei saat masa reses. Konsultasi itu dinilai sebagai upaya DPR memaksakan agar PPP dan Golkar dapat ikut Pilkada Serentak 2015.
Peneliti pemilu dari Para Syndicate Totok Sugiarto menjelaskan, kewajiban KPU untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) sudah dilaksanakan dan sudah selesai pada Jumat 24 April 2015 lalu. Selain itu pada Minggu 3 Mei KPU melalui ketuanya Husni Kamil Manik, sudah menyatakan sikap terkait verifikasi kepengurusan partai politik dalam pencalonan kepala daerah.
"Mekanisme konsultasi itu sudah sangat mengganggu tahapan pilkada. Dimana KPU mencoba mengikuti mekanisme masa reses DPR. DPR terkesan memaksakan kehendak yang pada intinya memastikan 2 parpol (PPP dan Golkar) yang sedang bersengketa kepengurusan ikut pilkada," ujar Totok di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Totok juga menilai, sikap DPR memanggil KPU dan mempersoalkan apa yang sudah diputuskan penyelenggara pilkada merupakan salah satu langkah intimidatif dan merusak independensi pemilu. "DPR jelas sudah melampui kewenangannya dan jelas hal ini berpotensi mengganggu kemandirian KPU."
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi membenarkan ketentuan konsultasi kepada DPR terkait rancangan PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilu. Namun, hal itu justru telah disalahgunakan DPR untuk memaksakan kehendak dan memasukkan kepentingan politiknya dalam peraturan teknis yang disusun KPU.
"Padahal, DPR harus memahami, bahwa tidak bisa memaksakan kehendak politik dimasukkan ke dalam rumusan norma hukum yang akan dibentuk oleh KPU. Selain itu proses sosialisasi PKPU terganggu karena DPR ini," pungkas Veri. (Mut)
DPR Dinilai Paksakan PPP dan Golkar Ikut Pilkada
DPR menggelar rapat konsultasi dengam Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin 4 Mei saat masa reses.
diperbarui 05 Mei 2015, 15:53 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 15:53 WIB
DPR bersama pemerintah melalui KPU sepakat akan kembali merevisi UU No 8 Th 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada masa sidang ke-4 periode 2015-2019 yang dibuka pada 18 Mei 2015, Jakarta, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Jumlah Weton, Berikut Panduan Lengkap Memahami Perhitungan Tradisional Jawa
Agustiani Tio Izin Berobat ke China, Jubir KPK: Tergantung Penyidik
Penemuan Teleskop James Webb Patahkan Teori Pembentukan Alam Semesta
Penemuan Kopi Luwak, Kisah Resistensi Petani pada Era Kolonial
Kerjasama Dengan UMAM Malaysia, Jurus UMC Cirebon Tingkatkan Kualitas Akademik
Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 12-14 Februari 2025
Tinggalkan Manchester United, Casemiro Siap Pulang Kampung ke Brasil
Link Live Streaming Liga Champions di SCTV dan Vidio: Juventus vs PSV, Brest vs PSG
Sejarah dan Identitas Suku Kaili, Pilar Budaya Sulawesi Tengah
Prabowo Perintahkan Kapolri hingga KPK Sikat Koruptor, Bidik Siapa?
Rahasia Alami Hilangkan Mata Panda, Cukup Pakai 1 Jenis Bunga Ini
Komitmen untuk Sanga-Sanga, Rahmat Dermawan Dorong Realisasi Program Prioritas