500 Batang Chatinone Mengandung Narkoba Dicabut dari Vila Puncak

Komjen Polisi M. Irawan menggerebek sebuah villa di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat yang ditanami pohon terlarang seluas 300 meter.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Mei 2015, 02:06 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 02:06 WIB
(Lip6 Malam) Kebun-Cathinone
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bogor - Satuan narkoba yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat, Komjen Polisi M Irawan menggerebek sebuah vila di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan lantaran adanya dugaan vila tersebut ditanami pohon ganja seluas 300 meter.

Diduga sang pemilik sengaja menyembunyikan sedikitnya 500 pohon chatinone atau ghat yang mengandung bahan narkoba di halaman belakang sebuah villa seluas 1.500 meter persegi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (5/5/2015), aparat pun langsung mencabut tanaman yang berasal dari timur tengah ini dan masuk dalam salah satu jenis narkoba.

Meski tak mendapati sang pemilik, seorang saksi mengaku telah 2 tahun merawat tanaman terlarang tersebut. Kini polisi masih memburu pelaku dan menyelidiki keterlibatan peredaran tanaman yang bisa menyebabkan halusinasi dan kerusakan otak ini.

Sementara bagi warga puncak Cisarua, Bogor, keberadaan pohon ini bukan merupakan hal baru. Namun setelah dinyatakan terlarang, tanaman ini kini mulai menghilang. (Mar/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya