Menko Polhukam: WNI di Brunei Belum Dipastikan Bawa Bendera ISIS

Tedjo membantah pemerintah kecolongan karena tidak bisa mendeteksi barang terlarang yang dibawa Rustawi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Mei 2015, 11:45 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 11:45 WIB
Menko Polhukam Serahkan LHKPN ke KPK
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri langsung bertindak cepat setelah mendapat informasi tentang penangkapan seorang Warga Negara Indonesia di Brunei Darussalam. Polri mengirim pasukan antiteror Densus 88 untuk menyelidiki penangkapan WNI bernama Rustawi Tomo Kabul itu.

Rustawi ditangkap di bandara Bandar Seri Begawan, Sabtu 2 Mei 2015, dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi. Warga asal Malang, Jawa Timur itu transit di Brunei bersama istri dan rombongan umrah lainnya untuk ganti pesawat.

Namun pria 53 tahun itu langsung diciduk petugas bandara karena kedapatan membawa bahan peledak dan peluru. Tak hanya itu, Rustawi juga disebutkan membawa sehelai bendera bergambar mirip lambang ISIS.

Dikonfirmasi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, belum dapat memastikan kebenaran bendera ISIS itu.

"Belum ada kepastian. Hal ini masih diselidiki apakah dia membawa dengan sengaja atau tidak. Pemerintah Brunei juga sudah punya niat baik dengan Pemerintah Indonesia untuk berkoordinasi," ujar Menko Tedjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Tedjo membantah pemerintah kecolongan karena tidak bisa mendeteksi barang terlarang yang dibawa Rustawi. "Indonesia nggak kecolongan. Itu menunggu kejelasan dari Pemerintah Brunei dulu," jelas dia.

Rustawi masuk Brunei Darussalam bersama 52 orang anggota rombongan umroh dari Malang, Jawa Timur. Mereka berangkat dari Bandara Internasional Juanda, Situbondo, menggunakan Pesawat Royal Brunei.

Rustawi telah dibawa ke meja persidangan. Sidang pertamanya berlangsung Senin 4 Mei 2015 atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam hukum Brunei, orang yang melakukan kejahatan ini terancam penjara maksimal 15 tahun ditambah hukuman cambuk.

Pengadilan berikutnya dijadwalkan 11 Mei mendatang. Wakil Jaksa Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta agar terdakwa ditahan selama sepekan di kantor polisi Bandar Seri Begawan agar memudahkan penyidikan. (Sun/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya