Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri langsung bertindak cepat setelah mendapat informasi tentang penangkapan seorang Warga Negara Indonesia di Brunei Darussalam. Polri mengirim pasukan antiteror Densus 88 untuk menyelidiki penangkapan WNI bernama Rustawi Tomo Kabul itu.
Rustawi ditangkap di bandara Bandar Seri Begawan, Sabtu 2 Mei 2015, dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi. Warga asal Malang, Jawa Timur itu transit di Brunei bersama istri dan rombongan umrah lainnya untuk ganti pesawat.
Namun pria 53 tahun itu langsung diciduk petugas bandara karena kedapatan membawa bahan peledak dan peluru. Tak hanya itu, Rustawi juga disebutkan membawa sehelai bendera bergambar mirip lambang ISIS.
Dikonfirmasi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, belum dapat memastikan kebenaran bendera ISIS itu.
"Belum ada kepastian. Hal ini masih diselidiki apakah dia membawa dengan sengaja atau tidak. Pemerintah Brunei juga sudah punya niat baik dengan Pemerintah Indonesia untuk berkoordinasi," ujar Menko Tedjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Tedjo membantah pemerintah kecolongan karena tidak bisa mendeteksi barang terlarang yang dibawa Rustawi. "Indonesia nggak kecolongan. Itu menunggu kejelasan dari Pemerintah Brunei dulu," jelas dia.
Rustawi masuk Brunei Darussalam bersama 52 orang anggota rombongan umroh dari Malang, Jawa Timur. Mereka berangkat dari Bandara Internasional Juanda, Situbondo, menggunakan Pesawat Royal Brunei.
Rustawi telah dibawa ke meja persidangan. Sidang pertamanya berlangsung Senin 4 Mei 2015 atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam hukum Brunei, orang yang melakukan kejahatan ini terancam penjara maksimal 15 tahun ditambah hukuman cambuk.
Pengadilan berikutnya dijadwalkan 11 Mei mendatang. Wakil Jaksa Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta agar terdakwa ditahan selama sepekan di kantor polisi Bandar Seri Begawan agar memudahkan penyidikan. (Sun/Mut)
Menko Polhukam: WNI di Brunei Belum Dipastikan Bawa Bendera ISIS
Tedjo membantah pemerintah kecolongan karena tidak bisa mendeteksi barang terlarang yang dibawa Rustawi.
diperbarui 07 Mei 2015, 11:45 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 11:45 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AC Milan Bersedia Tampung Pemain Buangan Manchester United dengan Satu Syarat
12 Rekomendasi Kuliner Gading Serpong Terbaik untuk Pecinta Makanan
350 Caption Tentang Minuman Segar yang Menarik Perhatian
Ciri-Ciri Cacingan pada Anak: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
18 Tahun Lalu, Prabowo Gagas Makan Bergizi Gratis
Kebaya Pink Kerudung Warna Apa: Panduan Lengkap Padu Padan yang Memukau
Keunggulan Ikan Tuna Gorontalo, Rasa dan Kualitas yang Tiada Duanya
Indeks Persaingan Usaha 2024 Meningkat, Jawa Masih Mendominasi
Manfaat Biji Durian yang Tersembunyi, Cara Membuat Rebusan untuk Kesehatan Tubuh
Kumpulan Hoaks Sasar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Simak Daftarnya
Aktor Tiongkok Marcus Li Mingde Lontarkan Tuduhan Terhadap Industri Hiburan Tiongkok, Ditanggapi dengan Drama dari Tim Produksi
9 Ciri-Ciri Sakit Tipes yang Perlu Diwaspadai, Begini Mendiagnosisnya