JK Soal TKI Terancam Dipancung: Kita Hormati Hukum Negara Lain

JK menjelaskan pihak pemerintah mengawal TKI Cicih dalam proses hukum, supaya tidak ada satu hak hukum yang terlewatkan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Mei 2015, 15:26 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 15:26 WIB
Cicih, TKI Asal Karawang Terancam Hukuman Pancung
Orangtua Cicih memperlihatkan foto Cicih saat berkunjung ke Kantor BNP2TKI, Jakarta (6/5/2015). Cicih terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab karena diduga telah membunuh anak majikannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Cicih binti Aing Tolib, tenaga kerja Indonesia asal Rengasdengklok, Jawa Barat, terancam hukuman pancung di Uni Emirat Arab. Terkait itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah akan bekerja keras menyelamatkan. Namun bila pengadilan di negara tersebut sudah memutuskan, maka pemerintah Indonesia akan menghormati.

"Sama dengan prinsip kita bahwa pemerintah negara lain termasuk kita, kalau ada warga kita (TKI atau WNI) yang terancam hukuman (mati) di luar negeri atau di negara mana pun, pasti pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri diinstruksikan mengadakan pembelaan. Namun apabila pengadilan setempat memutuskan finalnya, maka kita tidak bisa tidak menerima karena itu hukum negara lain," ucap JK, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

JK menjelaskan pihak pemerintah mengawal Cicih dalam proses hukum, supaya tidak ada satu hak hukum yang terlewatkan. Ia menegaskan pemerintah akan menghormati hukum negara lain, supaya negara lain menghormati hukum Indonesia terkait eksekusi mati terpidana narkoba.

"Sama kita dengan waktu pengadilan putuskan hukuman mati yang sudah lewati seluruh sistem termasuk PK (Peninjauan Kembali), maka mereka itu harus hormati hukum kita. Jadi kita minta negara lain hormati hukum kita, kita juga harus hormati hukum negara lain," ujar JK.

Cicih didakwa terlibat kasus pembunuhan anak majikannya saat bekerja sebagai TKI di Uni Emirat Arab. Hingga saat ini, Cicih telah menjalani 2 kali sidang dengan tuntutan yang sama, yaitu hukuman pancung. Alasannya, pihak keluarga korban memilih menyelesaikan kasusnya melalui jalur hukum.

Moratorium PRT

Selain menanggapi kasus Cicih, mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) ini juga menuturkan pemerintah akan segera merealisasikan moratorium TKI di sektor rumah tangga pada 2018. Sebab, sampai saat ini hanya tersisa 3 negara, termasuk Indonesia yang masih mengirim pembantu rumah tangga.

"Moratorium pekerja domestik hanya untuk pembantu rumah tangga memang sejak lama dipertimbangkan untuk dihentikan, katakan sekitar 2018," tandas JK. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya