PAN Pilih Tidak Terlibat Revisi UU Pilkada di DPR

Zulkifli mengaku tak ingin menambah kegaduhan baru dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Mei 2015, 13:15 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2015, 13:15 WIB
PAN Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2015
Ketum PAN Zulkifli Hasan, memberikan pidato penutupan Rakernas I DPP PAN, di Jakarta, Kamis (7/5/2015). Rakernas tersebut membahas mengenai konsolidasi persiapan pemilihan kepala daerah serentak 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Medan - DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Parpol Nomor 2 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2015.

Revisi ini dilakukan untuk mengatur dengan jelas parpol peserta pemilu yang sedang berkonflik. Mengingat masih ada 2 parpol yang masih mengalami dualisme kepemimpinan.

Namun rencana ini tampaknya tak akan melibatkan PAN. Hal ini lantaran Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta anggotanya di DPR tak terlibat dalam rencana revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada.

Menurut Zulkifli, sikap yang diambil PAN tersebut lantaran rencana revisi itu harus dilihat secara rasional. Dia mengaku tak ingin menambah kegaduhan baru dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti.

"Saya tidak ikut soal dukung-mendukung siapa. Kami tidak ingin gaduh. Kami cari solusi yang baik. Kami tunggu proses hukum Gollkar dan PPP. Gitu saja," kata Zulkifli di Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/5/2015).

Ketua MPR itu mencontohkan, sikap partainya tersebut sama dengan saat‎ PAN tidak mau mendukung hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan salah satu pengurus bersengketa di Partai Golkar dan PPP.

"Apakah harus amandemen undang-undang selama proses hukum berlangsung? Saya kira too much (berlebihan). Kami tunggu saja proses hukumnya. Tapi saya enggak tahu kalau akan direvisi. Sedangkan revisi harus dapat persetujuan pemerintah. Kalau pemerintah tidak mau, bagaimana?" tandas Zulkifli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya bersikeras tidak merevisi PKPU tentang pilkada serentak. Jika hal itu terjadi hingga pembukaan pendaftaran calon kepala daerah Juli mendatang, Partai Golkar dan PPP terancam tidak akan bisa mengikuti pilkada.

Namun, hal itu tampaknya tidak akan terjadi. Hal ini karena, DPR melalui Komisi II berencana akan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang nantinya berisi aturan perselisihan partai politik. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya