Liputan6.com, Jakarta - KPK akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta menerima aliran dana dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Tak menutup kemungkinan, akan ada penyelidikan untuk menjerat mereka yang menerima 'uang haram' seperti disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
"Akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Dan itu bisa dalam bentuk penyelidikan baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Priharsa menjelaskan, jaksa KPK dalam menyusun surat dakwaan selalu berdasarkan alat bukti serta dokumen yang ditemukan. Jadi, sambung dia, tidak mungkin dakwaan tersebut tidak sesuai fakta.
"Penyebutan sejumlah nama di dakwaan itu bukan asal-asalan, bukan tanpa dasar. Dilakukan dengan pertimbangan matang," tutur dia.
Namun, sambung dia, untuk memperkuat dugaan ini, lembaganya harus menunggu hasil sidang Waryono Karno. Terlebih itu juga untuk memperkuat sangkaan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Waryono dengan bantuan sejumlah pihak.
"Karena jaksa ingin agar itu diperiksa di pengadilan," pungkas Priharsa.
Sejumlah pihak disebut pernah menerima aliran dana dari Kementerian ESDM saat dipimpin Menteri Jero Wacik. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, salah satu penerima aliran dana yang diduga diberikan melalui Sekjen Waryono Karno ini adalah mantan staf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, yakni Daniel Sparingga. Ia diduga pernah ikut menikmati uang Rp 185 juta.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Waryono Karno selama menjabat sebagai Sekjen ESDM disebut telah merugikan uang negara Rp 11.124.736.447. Ia melakukan ini bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami.
Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Ndy/Yus)
KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Kementerian ESDM
Priharsa menjelaskan, jaksa lembaganya dalam menyusun surat dakwaan selalu berdasarkan alat bukti serta dokumen yang ditemukan.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Meeting Online Makin Profesional dengan 5 Webcam Berkualitas1 hari yang lalu

- Mesin Kopi Multifungsi untuk Pecinta Kopi: Simak Rekomendasinya!2 hari yang lalu

- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau6 hari yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 minggu yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan2 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima2 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini2 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!2 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!2 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah3 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang3 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456306/original/082609300_1766837182-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-27T184822.992.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5418271/original/043127800_1763612757-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-20T111207.435.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3364380/original/059972500_1612095530-PENGUNGSI_GEMPA_SULBAR_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456046/original/055510600_1766794586-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_21.01.16.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/857556/original/009944100_1429593756-kpk-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440993/original/051183300_1765449665-pexels-thirdman-7651922.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)