Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2,1 ton ganja kering siap edar diamankan petugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Barang haram tersebut diungkap petugas dari 9 tersangka asal Aceh.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pengungkapan kasus ini awalnya diketahui dari hasil tangkapan tersangka atas nama Jhony Bin Wellu pada 13 April 2015 lalu di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 10 kilogram ganja kering siap edar yang diduga berasal dari Aceh.
"Diketahui sindikatnya dari Aceh. Dengan menggunakan jalur distribusi Aceh, Medan, Palembang, Lampung, Banten, dan Jakarta," kata Budi saat memberikan keterangan pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Dia mengatakan, dari hasil tangkapan di Sawah Besar, Jakarta Pusat itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi pun mencium adanya tersangka lain yang diduga merupakan jaringan yang sama dari tersangka Jhony Bin Wellu.
Lalu pada 1 Mei 2015 lalu, polisi menangkap tersangka lain, yakni Rusdi dan Sulaiman di Tol Dalam Kota, Slipi, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah polisi membuntuti gerak-gerik keduanya dari Sumatera hingga ke Jakarta.
"Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ganja siap edar sebanyak 1,4 ton dari Aceh," ucap jenderal bintang tiga itu.
Ditumpuk Buah-buahan Busuk
Tak sampai di situ, Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga mendapatkan laporan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Barat. Kedua polres itu juga menangkap jaringan narkoba jenis ganja yang sama asal Aceh pada 10 April dan 25 April 2015.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan 116 kilogram ganja dan 540 kilogram ganja siap edar dari para tersangka atas nama Jayadi, Sudaryanto, Ponto Khair Iskandar, Syabuddin, Saleh, dan Iqbal.
Adapun total barang bukti yang diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri adalah sebanyak 2,1 ton kilogram ganja kering siap edar dengan kisaran harga Rp 6,3 miliar.
Sementara untuk modus operandi yang dilakukan oleh jaringan Aceh ini adalah mengirim ganja lewat jalur darat dengan menggunakan truk. Tetapi di dalam truk tersebut, ganja siap edar itu disamarkan dengan menumpuk buah-buahan yang mudah busuk sehingga tidak dicurigai.
Pria yang akrab disapa Buwas itu menambahkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan juncto Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ndy/Yus)