Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa didampingi pengacara. Dia datang untuk membacakan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya saya datang sendiri. Tidak dengan pengacara. Permohonan kan boleh ajukan sendiri," kata Hadi, Senin (11/5/2015).
Namun, sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diundur karena ada permintaan KPK. KPK meminta persidangan diundur hingga 1 pekan ke depan.
"KPK mengirimkan surat pada 8 Mei. Memohon untuk mengundurkan sidang selama 1 minggu. Jadi Senin tanggal 18 Mei baru mulai sidangnya ya," kata hakim tunggal Aswandi.
Hakim Aswandi menuturkan alasan yang diberikan KPK terkait penundaan sidang. Saat ini, KPK tengah menghimpun berbagai bukti untuk dipaparkan di persidangan.
"KPK masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti surat dan koordinasi dengan saksi ahli. Itu surat dari Biro Hukum KPK. Kita hormati ya permohonan dari termohon," ucap Aswandi
Dirjen Pajak masa jabatan 2002-2004 Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan menenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) Bank Sentral Asia (BCA).
BCA mengajukan surat keberatan pajak penghasilan pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah ditelaah, diterbitkanlah surat pengantar risalah keberatan pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak, yang pada saat itu dijabat oleh Hadi Poernomo, dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan. Dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima semua keberatan. Hal itu dilakukan sehari sebelum jatuh tempo memberi keputusan kepada BCA.
Ia kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak. Atas keputusan tersebut, negara merugi hingga Rp 375 miliar.
Hadi Poernomo disangka Pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda
"Iya saya datang sendiri. Tidak dengan pengacara," kata Hadi Poernomo.
diperbarui 11 Mei 2015, 15:31 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 15:31 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo hadir tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada sidang praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Sidang praperadian Hadi Poernomo ditunda hingga 18 Mei mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Fakta Pesawat Jeju Air Kecelakaan, 62 Orang Dilaporkan Tewas
Geram, Menag Nasaruddin Minta Pelaku Uang Palsu di UIN Alaudin Makassar Dihukum Berat
VIDEO: Pemadam Kebakaran Nasional Korea Selatan Masih Berusaha Memadamkan Api dari Pesawat Jeju Air yang Tergelincir
Rusia Belum Niat Jadikan Bitcoin Cadangan Aset
Hati-hati Penipuan, BP3MI Kepri Imbau Warga Tak Tergiur Tawaran Kerja dengan Gaji Besar di Kamboja
10 Film Indonesia yang Masuk Jajaran 30 Best ASEAN Films of 2024 Versi Asian Movie Pulse
Top 3 Berita Bola: Manchester United Dapat Tawaran Barter Pemain yang Sadis dari Barcelona
OJK Gencar Awasi BPR/BPRS, Biar Gak Gulung Tikar
6 Pasangan Artis Ini Putus Cinta di 2024, Ada yang Sudah Temukan Pengganti Baru
Didorong Artificial Intelligence (AI), Saham Magnificent Seven Bakal Terus Moncer di 2025
VIDEO: Libur Nataru, Kawasan Wisata Kuta Bali Macet Parah
Angelina Sondakh Umrah Pertama Kali Bareng Keanu Massaid, Berharap Bawa Perubahan Positif