Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa didampingi pengacara. Dia datang untuk membacakan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya saya datang sendiri. Tidak dengan pengacara. Permohonan kan boleh ajukan sendiri," kata Hadi, Senin (11/5/2015).
Namun, sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diundur karena ada permintaan KPK. KPK meminta persidangan diundur hingga 1 pekan ke depan.
"KPK mengirimkan surat pada 8 Mei. Memohon untuk mengundurkan sidang selama 1 minggu. Jadi Senin tanggal 18 Mei baru mulai sidangnya ya," kata hakim tunggal Aswandi.
Hakim Aswandi menuturkan alasan yang diberikan KPK terkait penundaan sidang. Saat ini, KPK tengah menghimpun berbagai bukti untuk dipaparkan di persidangan.
"KPK masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti surat dan koordinasi dengan saksi ahli. Itu surat dari Biro Hukum KPK. Kita hormati ya permohonan dari termohon," ucap Aswandi
Dirjen Pajak masa jabatan 2002-2004 Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan menenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) Bank Sentral Asia (BCA).
BCA mengajukan surat keberatan pajak penghasilan pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah ditelaah, diterbitkanlah surat pengantar risalah keberatan pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak, yang pada saat itu dijabat oleh Hadi Poernomo, dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan. Dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima semua keberatan. Hal itu dilakukan sehari sebelum jatuh tempo memberi keputusan kepada BCA.
Ia kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak. Atas keputusan tersebut, negara merugi hingga Rp 375 miliar.
Hadi Poernomo disangka Pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda
"Iya saya datang sendiri. Tidak dengan pengacara," kata Hadi Poernomo.
diperbarui 11 Mei 2015, 15:31 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 15:31 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo hadir tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada sidang praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Sidang praperadian Hadi Poernomo ditunda hingga 18 Mei mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
40+ Creativity Quotes to Ignite Your Imagination
Program Borong Hasil Tani Satuan HABEMA Bantu Ekonomi Warga
Gejala Khas Asam Urat Tinggi, Kerap Muncul di Kaki dan Tangan
31 Januari 2020: Inggris Resmi Keluar dari Uni Eropa
Prospek Energi Terbarukan di Tengah Tantangan Global
3 Resep Oseng Tempe yang Lezat dan Mudah Dibuat
Update Banjir Jakarta: 20 RT Masih Tergenang pada Jumat Pagi Ini
Jam Berapa Miliarder Dunia Bangun Pagi? Ini Jawabnya
Bitcoin Diprediksi Anjlok ke USD 75.000 pada Kuartal I 2025
Libur Menikmati Pesona Air Terjun Coban Rondo Malang, Begini Sejarahnya
Perayaan Imlek 2025 di Kota Sukabumi Berlangsung Meriah dan Penuh Toleransi
Hasil Liga Europa: Manchester United dan Tottenham Lolos Langsung ke-16 Besar, Lazio Telan Kekalahan