Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa didampingi pengacara. Dia datang untuk membacakan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya saya datang sendiri. Tidak dengan pengacara. Permohonan kan boleh ajukan sendiri," kata Hadi, Senin (11/5/2015).
Namun, sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diundur karena ada permintaan KPK. KPK meminta persidangan diundur hingga 1 pekan ke depan.
"KPK mengirimkan surat pada 8 Mei. Memohon untuk mengundurkan sidang selama 1 minggu. Jadi Senin tanggal 18 Mei baru mulai sidangnya ya," kata hakim tunggal Aswandi.
Hakim Aswandi menuturkan alasan yang diberikan KPK terkait penundaan sidang. Saat ini, KPK tengah menghimpun berbagai bukti untuk dipaparkan di persidangan.
"KPK masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti surat dan koordinasi dengan saksi ahli. Itu surat dari Biro Hukum KPK. Kita hormati ya permohonan dari termohon," ucap Aswandi
Dirjen Pajak masa jabatan 2002-2004 Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan menenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) Bank Sentral Asia (BCA).
BCA mengajukan surat keberatan pajak penghasilan pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah ditelaah, diterbitkanlah surat pengantar risalah keberatan pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak, yang pada saat itu dijabat oleh Hadi Poernomo, dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan. Dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima semua keberatan. Hal itu dilakukan sehari sebelum jatuh tempo memberi keputusan kepada BCA.
Ia kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak. Atas keputusan tersebut, negara merugi hingga Rp 375 miliar.
Hadi Poernomo disangka Pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda
"Iya saya datang sendiri. Tidak dengan pengacara," kata Hadi Poernomo.
diperbarui 11 Mei 2015, 15:31 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 15:31 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo hadir tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada sidang praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Sidang praperadian Hadi Poernomo ditunda hingga 18 Mei mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Dinobatkan Jadi The Most Trusted Company 2024, Dinilai Jaga Standar Tata Kelola dengan Baik!
Cara Membuat Whip Cream: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Cara Membuat VCO: Panduan Lengkap Pembuatan Minyak Kelapa Murni
Kebut Target Capai Swasembada Pangan, Prabowo Sebar Penyuluh Pertanian Tiap Desa
Cara Cek CCTV Jalan: Panduan Lengkap Memantau Lalu Lintas
350 Kata-kata Quote Game untuk Gamers Sejati, Bisa Jadi Caption di Media Sosial
Cara Membuat Jus Tomat: Panduan Lengkap untuk Minuman Sehat dan Segar
Prabowo Terima Sekjen OECD Mathias Cormann di Istana
Bersin Kronis Selama 20 Tahun, Rupanya Ada Dadu Bersarang di Rongga Hidung
12 Arti Mimpi Melihat Orang Kecelakaan dan Maknanya Menurut Primbon
Ladu Sala, Camilan Gurih Khas Pariaman yang Wajib Dicicip
Temani Hengky Kurniawan Gunakan Hak Pilih, Sonya Fatmala Serukan Partisipasi Aktif Warga Bandung Barat di Pemilu