Bawa Setengah Juta Ekstasi, Sopir Truk Diupah Rp 50 Juta

"Tidak bisa dibilang kecil karena memang narkoba yang dibawa juga sangat banyak jumlahnya," kata Deputi BNN.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Mei 2015, 17:09 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2015, 17:09 WIB
Ilustrasi Ekstasi (3)
Ilustrasi Ekstasi

Liputan6.com, Jakarta - Jaringan internasional rupanya masih menjadikan Indonesia pasar yang baik untuk peredaran narkoba. Mereka tidak segan-segan membayar mahal para kurir untuk dapat menyebarluaskan narkoba ke pelosok Indonesia.

Seperti yang dilakukan jaringan narkoba Malaysia yang baru-baru ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Jaringan narkoba di Medan, Sumatera Utara, berupaya menyelundupkan 580 ribu butir ekstasi dan 20 kg sabu. Jaringan ini berani membayar sopir truk dan bus hingga Rp 50 juta jika berhasil mengantar narkoba.

"Bayarannya cukup besar. Paling besar ini sopir Rp 50 juta," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim di Gedung BNN, Rabu (13/5/2015).

Deddy mengatakan, dari 7 tersangka yang ditangkap memang dijanjikan upah beragam. Mereka berani membayar kisaran Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. "Tidak bisa dibilang kecil karena memang narkoba yang dibawa juga sangat banyak jumlahnya," imbuh dia.

Dalam jaringan ini, petugas menangkap 7 tersangka. Mereka yakni Zu (31), Su (38), Al (39), Aj (37), TNS (23), Am (32), dan Er (28).

Deddy mengatakan, narkoba itu dikirim melalui pelabuhan ilegal di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Para pelaku lalu membawa narkoba itu menuju Aceh untuk dibagi menjadi 2 paket.

"Mereka mengirim melalui jalur laut di pelabuhan nelayan yang tidak terjaga petugas pada 5 Mei 2015. Narkoba ini dikirim dari Malaysia," kata Deddy.

Tersangka TNS yang menerima narkoba dari pelabuhan lalu membawanya ke Medan. Di sana, sudah menunggu sang pengendali, Zu. Sang pengendali yang juga berperan sebagai pemeriksa kualitas narkoba itu lalu membawa narkoba ke gudang di Aceh.

"Di gudang yang ada si Aceh mereka membagi itu menjadi 2 paket," imbuh dia.

Paket pertama dibawa oleh Zu dan Su. Paket itu dibawa menggunakan bus antarkota yang dikemudikan Al dengan kernet Aj. Paket pertama ini berisi 100 ribu butir ekstasi dan 20 kg sabu yang dibungkus dengan kemasan cokelat.

"Mereka menuju Medan. Tapi, di tengah jalan, petugas kami menangkap keempat tersangka ini," ujar Deddy.

Keempat tersangka masing-masing ditangkap di seberang pool bus Jalan Gagak Hitam Sunggal, Medan dan di hotel di Jalan Amal Sunggal Kota.

Paket kedua dibawa oleh Am dan Er. Keduanya membawa 480.000 butir ekstasi yang dibawa menggunakan truk yang dibawanya. Paket itu disembunyikan di sela-sela travo listrik yang juga berada di dalam truk.

"Petugas menangkap keduanya pada 9 Mei 2015 di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terang Bulan Labuhan Batu, Sumatera Utara," jelas dia.

Rencananya, narkoba ini akan dikirim ke kota-kota besar di Pulau Jawa. Petugas juga akhirnya berhasil menangkap TNS yang menerima narkoba asal Malaysia itu di pelabuhan.

"Ekstasi ini satu butirnya Rp 450 ribu. Kalau ditotal nilainya bisa sampai Rp 310 miliar," tegas Deddy.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2jo 132 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya