Liputan6.com, Jakarta - Indonesia saat ini sedang gencar memberantas peredaran narkoba. Hanya, ancaman vonis mati yang ada dalam undang-undang di Indonesia belum cukup membuat para pengedar takut.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, sampai saat ini masih ada saja para pengedar yang berani mengedarkan narkoba di Indonesia. Vonis mati yang ada dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak cukup membuat para pengedar berpikir ulang untuk beraksi.
"Vonis hukuman mati memang tidak membuat jera," ujar Deddy di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Deddy menegaskan, satu-satunya yang memberikan efek dahsyat bagi para pelaku adalah segeranya dilakukan proses hukuman mati setelah jatuh vonis.
"Tapi, eksekusi mati yang membuat jera," tegas Deddy.
Saat ini Indonesia memang terus mengeksekusi para terpidana mati, terutama terkait kasus narkoba.
Menurut Deddy, eksekusi mati dapat benar-benar memutus mata rantai bisnis narkoba. Sebab tak dipungkiri, para terpidana mati sekalipun masih ada yang terus menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
"Kalau eksekusi mati, selesai semua. Semua berhenti di situ," pungkas Deddy. (Tnt/Yus)