Bareskrim Sidik Kasus Dugaan Korupsi Bus Listrik di Kemenristek

Kerugian negara yang diderita akibat dugaan korupsi masih dalam proses audit BPK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Mei 2015, 14:51 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2015, 14:51 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan korupsi pada pengadaan Bus listrik di Kemenristek RI dengan menggunakan anggaran APBN Tahun anggaran 2009-2013 dengan nilai proyek Rp 24,5 miliar.

Kasubdit I Dirtipidkor Mabes Polri AKBP Yohanes Richard mengatakan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. "Saksi sudah banyak, sudah 20-25 orang saksi kita periksa," kata Yohanes kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Yohanes mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada penyidik menetapkan tersangka. Tapi ia enggan mengungkapkan nama ataupun inisial nama tersangka itu. "Sudah ada tersangkanya," ucap dia.

Dia menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka korupsi tersebut dengan cara mark up harga tiap 1 unit bus. Namun belum bisa dipastikan berapa kerugian negara yang diderita akibat dugaan korupsi tersebut. "Dalam proses audit BPK RI," singkat dia.

Tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya