Pengakuan Orangtua yang Telantarkan 5 Anaknya di Cibubur

UP menganggap D terlalu manja hingga membuatnya bersikap tegas.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Mei 2015, 06:44 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 06:44 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap UP (45) dan istri, NS (42) lantaran diduga menelantarkan 5 anaknya di rumahnya di kawasan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan sementara, UP menyangkal penelantaran yang dituduhkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya.

"Sama sekali nggak ada, fitnah itu, susah begini jadinya," kata UP di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 14 Mei 2015 malam.

UP mengatakan, D (8) merupakan anak lelaki tunggal yang dirawat ibunya hingga berumur 5 tahun. Setelah itu, dia dikembalikan ke rumahnya di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. UP baru tinggal di sana dengan keluarganya selama kurang lebih 1 tahun.

Lantaran tidak dirawat sejak kecil, D dan UP kurang ada ikatan batin.  Untuk itu, UP dan NS memutuskan agar D dititipkan ke neneknya karena kelahiran D tidak direncanakan.

"Istri saya ini kan lahiran caesar terus, yang cowok ini kebablasan, jadinya lahir lagi. Ya sudah kita minta titipin ke eyangnya saja," tambah UP.

UP menganggap D terlalu manja hingga membuatnya bersikap tegas. Perlakuan itu berbeda dengan yang diberikan kepada 4 anak lainnya yang perempuan. Namun UP membantah semua tuduhan menelantarkan anak, tidak memperbolehkan anaknya pulang, bahkan sampai tidak memberikan makan.

Dia menjelaskan, kondisi di rumahnya termasuk sebuah perumahan elite yang tidak ada pagarnya. Jika ada tetangga yang mengaku kalau anaknya dibiarkan bebas keluar-masuk rumah, itu merupakan hal biasa.

"Dia kan anak cowok, nggak masalahlah. Nggak ada perkara. Tetangga saja yang fitnah kita," klaim UP.

Sedangkan istrinya, NS berpendapat kalau D adalah anak cerdas. D ternyata juga sudah sering diberikan kunci rumah agar dia bisa keluar dan masuk ke rumah kapan saja.

Untuk itu, dia menyesalkan sikap tetangga terhadap D. Menurut NS, pernah suatu saat D tak pulang hingga larut malam sampai pagi hari. Ketika pagi hari, UP dan NS mencari anaknya yang ternyata ada di rumah tetangganya. UP pun mengajak D pulang namun dilarang tetangganya.

"Kan itu nggak benar kan? Dia itu kan mau sekolah, masa kita nggak boleh ajak pulang?" tanya NS.

Pasangan suami istri ini mengaku tidak merasa nyaman dengan tetangga di sekitar rumahnya, karena dianggap terlalu ikut campur. UP dan NS berada di ruang piket Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam, sebelum nantinya akan diputuskan status hukumnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya membuat laporan polisi atas tindakan orangtua yang menelantarkan 5 anaknya, yaitu L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4).

"Yang melaporkan adalah warga dan kami, KPAI. Sementara ini kami laporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda.

Dugaan tindak pidana itu diatur dalam Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas 5 tahun penjara. (Ali/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya