Liputan6.com, Jakarta - Rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Feriyani Lim sebagai tersangka digelar di kantor Kecamatan Panakukang Makassar, Minggu (17/5/2015). Meski begitu, Abraham dan Feriyani tidak hadir dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulsel itu.
Pantauan Liputan6.com, adegan pertama tampak pemeran pengganti tersangka 1 Abraham Samad tiba di kantor Kecamatan Panakukang semobil dengan tersangka 2 Feriyani Lim yang juga dilakoni pemeran pengganti.
Dalam rekonstruksi, posisi Abraham mengemudikan mobil sementara Feriyani duduk di sampingnya. Tampak mobil yang dikendarai keduanya bermerek Honda CRV abu-abu dengan nomor polisi DD 1094 UY.
Setelah memarkir mobilnya di parkiran kantor Kecamatan Panakukang, adegan kedua menunjukkan keduanya turun dari mobil lalu berjalan berdampingan masuk ke Kantor Camat. Sebelum tiba di pintu masuk kantor, adegan ketiga tampak Feriyani dalam posisi jongkok mengambil berkas yang sempat jatuh dari pegangannya.
Terkait tidak hadirnya Abraham Samad dalam rekonstruksi, sang pengacara Kadir Wokanubun mengaku tidak diundang penyidik. "Kami tidak diundang padahal rekonstruksi ternyata ada peran pengganti Abraham Samad," ujar Kadir kepada Liputan6.com.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada tanggal 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Abraham Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad sebagai "pesakitan" lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, Kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Mut)
Polda Sulsel Gelar Rekonstruksi Tanpa Abraham Samad
Abraham Samad dan Feriyani Lim tidak hadir dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulsel.
Diperbarui 17 Mei 2015, 12:53 WIBDiterbitkan 17 Mei 2015, 12:53 WIB
Abraham Samad dan Feriyani Lim tidak hadir dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulsel. (Liputan6.com/Eka Hakim)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Jumat 21 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan
Apa Tujuan Mengklasifikasi Makhluk Hidup: Penjelasan Lengkap
Memahami Arti Dinamika dalam Berbagai Bidang Kehidupan
New Toyota Agya Stylix GR Aeropackage Tampil Perdana di IIMS 2025
Tujuan dan Manfaat PKL: Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
BEM SI Tetap Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Bawa 9 Tuntutan
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka
Pendaki yang Hilang di Gunung Manglayang Sumedang Akhirnya Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Rincian Gaji Pegawai Indomaret 2025 dan Jabatannya
Tujuan Kelas Ibu Hamil: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Petinggi Klub Tegaskan 2 Hal yang Bisa Selamatkan Manchester United Musim Ini