Ratusan Polisi Amankan Sidang Putusan Golkar di PTUN

Kepolisian tidak ingin berlebihan dalam mengawal proses persidangan di PTUN.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Mei 2015, 11:43 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 11:43 WIB
Ribuan Polisi Bersiaga Jelang Pelantikan Jokowi
Ribuan aparat dari Kepolisian pun tengah siap berjaga di beberapa titik gedung Parlemen, Jakarta, (19/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar sidang putusan Partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait Surat Keputusan Menkumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta. Sidang dijaga ratusan personel.

"Kita sudah gelar apel, personel ada 257," ujar Kepala bagian operasi (Kabagops) Polrestro Jakarta Timur AKBP Sumarman di PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Sumarman menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan skenario pengamanan jika nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, dia berharap kedua kubu yaitu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie menerima apapun hasil dari pengadilan.

Dia mengatakan, kepolisian tidak ingin berlebihan dalam mengawal proses persidangan. Sebab itu, dia tidak memasang sejumlah alat pengamanan seperti pendeteksi logam di pintu masuk PTUN.

"Kita berharapnya tidak ada ricuh, biar cepat selesai dan dua kubu menerima semua," jelas Sumarman.

Sementara itu, ppantauan Liputan6.com, di jalan Ototista, Jalan Sentra Primer, Pulogebang, Cakung, dan di depan PTUN terpampang spanduk dukungan untuk kubu Agung Laksono. Spanduk tersebut berisikan tulisan #SaveGolkarNoIcal.

Meski demikian belum ada yang bertanggung jawab terhadap siapa yang memasang spanduk tersebut. Simpatisan kedua kubu sudah mulai berdatangan meski sidang baru digelar nanti siang pukul 13.00 WIB.

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Hal ini pun dinilai kubu Ical adalah tindakan salah. Menurut kubu Ical, Mahkamah Partai tidak memutuskan apapun. Karena itu mereka melayangkan gugatan ke PTUN. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya