Hakim PTUN: Duet Ical-Agung Hasil Munas Golkar 2009 Berlaku Lagi

Hakim I PTUN Indra mengatakan, pengadilan tidak boleh membiarkan hak parpol mengikuti agenda politik nasional dirampas negara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Mei 2015, 17:37 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 17:37 WIB
Agung Laksono Dilaporkan Ical ke Bareskrim Polri
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dicabut. Agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan, PTUN memutuskan dikembalikan kepada kepengurusan Golkar Munas Riau 2009-2015.

"Sebagai kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek putusan Menkumham, Pengadilan menyatakan hasil Munas Riau kembali berlaku," ujar Hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Riau yang digelar 2009 lalu, Aburizal Bakrie atau Ical menjabat sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. Pengurusan Munas tersebut yang berhak mengikuti Pilkada.

Indra mengatakan, pengadilan tidak boleh membiarkan hak parpol mengikuti agenda politik nasional, dirampas oleh negara. Terutama untuk mengikuti pilkada.

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Ical dan membatalkan SK terhadap kubu Agung Laksono, otomatis SK Menkumham tidak memiliki pengaruh apa-apa. Maka, kepengurusan Partai Golkar yang sah kembali ke Munas Riau pada 2009.

"Itu berlaku hingga ada putusan selanjutnya yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas Yusril. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya