Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dicabut. Agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan, PTUN memutuskan dikembalikan kepada kepengurusan Golkar Munas Riau 2009-2015.
"Sebagai kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek putusan Menkumham, Pengadilan menyatakan hasil Munas Riau kembali berlaku," ujar Hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Riau yang digelar 2009 lalu, Aburizal Bakrie atau Ical menjabat sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. Pengurusan Munas tersebut yang berhak mengikuti Pilkada.
Indra mengatakan, pengadilan tidak boleh membiarkan hak parpol mengikuti agenda politik nasional, dirampas oleh negara. Terutama untuk mengikuti pilkada.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Ical dan membatalkan SK terhadap kubu Agung Laksono, otomatis SK Menkumham tidak memiliki pengaruh apa-apa. Maka, kepengurusan Partai Golkar yang sah kembali ke Munas Riau pada 2009.
"Itu berlaku hingga ada putusan selanjutnya yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas Yusril. (Mvi/Yus)
Hakim PTUN: Duet Ical-Agung Hasil Munas Golkar 2009 Berlaku Lagi
Hakim I PTUN Indra mengatakan, pengadilan tidak boleh membiarkan hak parpol mengikuti agenda politik nasional dirampas negara.
diperbarui 18 Mei 2015, 17:37 WIBDiterbitkan 18 Mei 2015, 17:37 WIB
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Efektif
Cara Melihat Password WiFi yang Terkunci: Panduan Lengkap dan Aman
Cara Menghapus Akun FB: Panduan Lengkap Menghapus Facebook Secara Permanen
Ciri Bayi Diare: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Keputihan Terus Menerus Pertanda Apa: Penyebab dan Cara Mengatasinya
PSSI Beberkan Lagi Ciri-Ciri Pelatih Timnas Indonesia dan Asistennya: Langganan Bantu Tim Promosi ke Eredivisie
Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Dugaan Asusila Tersangka Oknum Anggota DPRD
Tragedi Danau Limboto, 2 Pemancing di Gorontalo Tewas Tenggelam
Top 3 Berita Hari Ini: Mantan Menlu Retno Marsudi Bergabung dengan ParagonCorp, Apa Jabatan Barunya?
Pengguna KRL Naik 2% selama 18 Hari Nataru 2024/2025
Ciri Ciri Flek Paru Paru: Kenali Gejala dan Penanganannya
Evaluasi Indeks Persaingan Usaha, KPPU Temukan Faktor Penghambat Indonesia Emas 2045