Kasus Komjen Budi Gunawan Tak Jadi Prioritas Bareskrim Polri

Berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan tak jadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Mei 2015, 17:36 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2015, 17:36 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan bukan prioritas utama yang harus segera diselesaikan. Tetapi Bareskrim tetap akan menangani berkas perkara kasus dugaan gratifikasi itu.

"Tidaklah (bukan prioritas), itu biasa saja, kita jalan. Itu kita terima dari KPK, Kejaksaan ke kita dan kita akan tangani, gitu saja," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan terburu-buru melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Sehingga nantinya tidak timbul masalah atas hasil dari gelar perkara.

"Kita harus buka semuanya dengan bukti yang ada, bukti-bukti yang ada di KPK, saksi ahli, Jaksa Agung, kita terima semua. Agar lengkap. Agar dikemudian hari timbul masalah yang dipertanyakan. Jadi mau diselesaikan tuntas," ucap jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu.

Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Perkara Budi Gunawan kemudian dilimpahkan KPK ke Kejagung setelah gugatan praperadilan Budi Gunawan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar dianggap tidak tepat. Kejagung kemudian mengembalikan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. (Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya