Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 49 unit uninterruptible power supply (UPS) disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Iya kegiatan tersebut dilakukan sejak kemarin di 24 SMA di Jakarta Pusat dan 25 SMA di Jakarta Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta Selasa (19/5 /2015).
Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram mengatakan, sejumlah UPS yang telah disita itu hanya disegel dan tetap berada di sekolah-sekolah tersebut. "Iya dititip dan rawat di sekolah masing-masing, tetapi sekolah boleh memakainya," jelas Ikram.
Dalam kasus UPS, penyidik menetapkan 2 tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex yang telah ditahan sejak Kamis 30 April 2015 lalu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara, Zainal Soleman diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Mvi/Mut)