Dirut BCA Ditanya Pemanfaatan Bank dalam Proyek Payment Gateway

"Kami tadi memeriksa selama 2 jam sebagai saksi," kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Polisi Ahmad Wiyagus.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mei 2015, 19:27 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 19:27 WIB
BCA-2_280414
Suasana resepsionis di salah satu Bank Central Asia (BCA) di Jakarta (Liputan6.com/Johan Tallo

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rerserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja. Keterangannya diperlukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran layanan paspor secara elektronik yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Kami tadi memeriksa selama 2 jam sebagai saksi," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Polisi Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menambahkan, pemeriksaan terhadap Dirut BCA Jahja Setiaatmadja untuk mengetahui pemanfaatan perbankan dalam proyek payment gateway tersebut.

"Tentunya karena pemanfaatan perbankan dalam proyek tersebut," tutur Agus.

‪Bareskrim Polri mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014. Kemudian pada Februari 2015, kepolisian juga menerima laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi itu. ‬Tak lama berselang, penyidik Bareskrim meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

‬‪Penyidik pun menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. (Mvi/Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya