Pembunuh Penjual Angkringan Cantik di Yogya Ditangkap

Tersangka merupakan seorang pengamen. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Kebumen.

oleh Yanuar H diperbarui 21 Mei 2015, 13:23 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 13:23 WIB
Pembunuh penjual angkringan ditangkap
Pembunuh perempuan penjual angkringan ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pembunuh perempuan cantik penjual angkringan di tepi Jalan Janti Dusun Karangjambe, Eka Mayasari, terungkap. Pelaku berinisial RMZ ditangkap Tim Jatanras Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu 20 Mei 2015.

"Kemarin pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Rahardjo, Kamis (21/05/2015)

Djuhandhani mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka merupakan seorang pengamen. "Kita tangkap di Kebumen, kos ibunya," ucap dia.

Polisi menelisik motif pelaku yang awalnya ingin memiliki uang lulusan Sastra Inggris Universitas Gadjah Mada (UGM) ini. Namun setelah mendapatkan uang, lalu muncul keinginan pelaku untuk memperkosa. "Motifnya ingin memiliki uang korban, lalu muncul hasrat," tegas dia.

Sebelum memperkosa, pelaku sempat memukul tengkuk bagian belakang Maya dengan palu untuk pemecah balok es yang biasa digunakan perempuan asal Riau itu setiap hari, karena melawan.

Setelah memperkosa, pelaku lalu membawa uang Rp 757 ribu dan telepon selular milik gadis yang dikenal aktif berkegiatan sosial itu. Setelah itu pelaku melarikan diri ke Kebumen, Jawa Tengah.

"Handphone dijual, uang dari penjualan dan Rp 757 ribu itu untuk bayar kos ibunya di Kebumen. Sisanya untuk hidup. Sisa dari semuanya Rp 50 ribu, sudah kita amankan," kata dia.

Djuhandani mengatakan, saat ditangkap, polisi membawa barang bukti berupa 1 palu, uang Rp 50 ribu sisa hasil kejahatan, dan baju pelaku saat melakukan aksinya.

"Masih akan terus kita dalami untuk melengkapi bukti-buktinya, meski apa yang didapat saat ini sudah cukup," pungkas Dhujandhani.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya