Liputan6.com, Jakarta Pengejaran terhadap tersangka kasus korupsi dana Bansos Walikota Bengkulu Helmi Hasan belum juga menuai hasil. Meski begitu, hal itu tidak menyurutkan langkah tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk tetap memprosesnya.
Kajari Bengkulu Wito mengatakan, proses penyidikan terhadap Helmi akan tetap berjalan. Langkah itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi berasaskan cepat, mudah, dan berbiaya murah.
"Tersangka menghilang tidak akan menjadi penghalang bagi kami untuk melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan untuk segera masuk dalam persidangan. Karena undang-undang memberikan ruang untuk melakukan peradilan secara in absentia," ujar Wito di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (21/5/2015).
Tim penyidik Kejari melimpahkan berkas perkara atas tersangka kasus bansos. Dari 15 tersangka, 6 orang dinyatakan lengkap berkasnya atau P21.
Keenam tersangka yang berkasnya lengkap adalah itu adalah Yadi bin Sua Rais, Suryawan Halusi bin Halusi, Almizan bin Ismail, Syaferi Syarif bin Hasnul, Satria Budi bin Birman Ali, dan Nopriana binti (alm) Waliidun.
Menurut Wito, saat ini berkas perkara 15 tersangka termasuk Walikota Helmi Hasan, Wakil Walikota Patriana Sosialindan, dan mantan walikota yang kini menjadi anggota DPD RI Ahmad Kanedi sudah rampung. Berkas ini tinggal dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.
"Semua berkas sudah siap dan tidak ada masalah lagi, pokoknya 99 persen siap," tegas Wito.
Meskipun tidak pernah masuk kantor selama 3 bulan, Walikota Helmi Hasan tetap menerima gaji sebesar Rp 13 juta per bulan. Ini dibenarkan Plt Sekda Kota Bengkulu Fachruddin Siregar.
"Belum ada surat untuk memberhentikannya, jika ada pasti kami proses," ujar Fachruddin.
Hak Angket
Ketidakhadiran Walikota Helmi Hasan dalam menjalankan perannya memimpin pemerintahan Kota Bengkulu selama 3 bulan belakangan membuat resah kalangan DPRD.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Yudi Dharmawansyah, saat ini pihaknya menunggu surat dari Kajari Bengkulu terkait posisi Helmi Hasan yang sudah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika surat itu sudah ada, DPRD segera berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah.
"Jika diperlukan kami juga akan menggalang hak angket. Jika untuk memakzulkan atau memberhentikan walikota, masih jauh dan perlu payung hukum yang jelas agar kami tidak salah langkah," kata Yudi. (Ali/Mvi)
Energi & Tambang