Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Cici Tegal sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Tidak lebih dari 2 jam diperiksa penyidik untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ini, Cici mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka dalam bentuk cek.
"(Dapat) Rp 500 juta. Kayaknya sih (uang) pribadi soalnya nggak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu nggak ada. Kami keluarin (kwitansi). Kan pencatatan harus rapi. (Bentuk) Travel cek," ujar Cici Tegal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Namun, artis pemilik nama asli Sri Wahyuningsih ini menyebut, uang tersebut diterimanya dari Siti Fadilah sebagai sponsor sebuah acara yang dibuat oleh perkumpulan pengajiannya.
"Itu kan sponsor. Waktu itu aku bikin konser musik religi. Terus cari sponsor, bikin proposal, nyebar kemana-mana. Ke departemen, ke pejabat, pribadi, ke perusahaan. Dapatlah aku dari ibu (Siti Fadilah). Jadi itu uang sponsor sebetulnya," terang dia.
Ini merupakan kali kelima Cici Tegal diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi Alkes yang menjerat Siti Fadilah Supari. Dan menurutnya, materi pemeriksaan kali ini juga tidak ada yang berbeda dengan yang sebelumnya ia jalani.
"Terkait pengadaan alat kesehatan tapi tersangkanya baru. Sama persis, jawabannya juga sama persis," ucap dia.
Pada perkara ini, Siti Fadilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2007.
Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadillah Supari dan Pejabat Kemenkes Els Mangundap disebut juga kecipratan uang itu. Siti menerima uang panas senilai Rp 1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp 850 juta. (Mvi/Ein)
Diperiksa KPK, Cici Tegal Akui Terima Rp 500 juta dari Eks Menkes
Ini merupakan kali kelima Cici Tegal diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi Alkes yang menjerat Siti Fadilah Supari.
diperbarui 22 Mei 2015, 13:34 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 13:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Bulking: Panduan Lengkap Menambah Massa Otot dengan Aman dan Efektif
Cara Membuat Pempek: Panduan Lengkap Meracik Hidangan Khas Palembang
7 Sabun Muka Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Bikin Wajah Bersih dan Sehat
Ini Kata CEO Meta dan Microsoft soal Pengembangan DeepSeek yang 10x Lebih Murah dari ChatGPT
Kemendagri Selidiki Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dalam Kasus Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
4 Manfaat Kesehatan Rendaman Bawang Putih dan Madu, Catat Cara Membuatnya
Top 3 Islami: Lupa Baca Surah Pendek setelah Al-Fatihah Apa Sholatnya Sah? Yang Bilang Tasawuf di Atas Fiqih itu Ngawur Sekali Kata Gus Baha
Top 3: American Airlines Tabrakan dengan Helikopter Blackhawk, Kecelakaan Terburuk di AS
15 Tips Presentasi yang Efektif untuk Memikat Audiens
Menko Airlangga: Stabilitas Nasional Kuat Jadi Landasan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia
Cara Menghilangkan Mata Ikan: Panduan Lengkap dan Efektif
Apa Itu Concealer? Ketahui Fungsi dan Cara Memilih Produk yang Paling Tepat