Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi fakta, yakni penyelidik KPK, Dadi Mulyadi.
Dalam kesaksiannya, Dadi mengatakan bahwa dalam menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di lembaga antirasuah tersebut.
"Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penanganan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Selanjutnya ditelaah pada Desember 2011. Kemudian terbit surat perintah penyelidikan (sprindik) pada Maret 2012," ucap Dadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Dengan adanya sprindik, maka Dadi bersama tim penyelidik mengumpulkan saksi-saksi dan bukti terkait kasus tersebut. "Kita mencari dan mengumpulkan bukti, meminta keterangan kepada pihak terkait untuk sebagai saksi," jelas Dadi.
Menurut Dadi, setelah dikumpulkan bukti dan keterangan para saksi, dia dan tim menganalisis dokumen tersebut. Dia juga menjelaskan meminta keterangan dan pendapat ahli. Dari sana kemudian diadakan forum ekspose.
"Kita juga meminta pendapat ahli terkait. Setelah itu hasil yang diperoleh setelah penyelidikan disampaikan dalam ekspose pada 7 April 2014," jelas dia.
Dadi menambahkan, dalam forum ekspose untuk kasus BCA dari Direktorat Penyelidikan, juga sudah disampaikan kepada Direktorat Penyelidikan serta para pimpinan KPK. Dan kemudian pada 10 April 2014 diterbitkanlah surat penyidikan.
"Karena itu, mengatakan bukti yang cukup. Maka layak dinaikkan ke tingkat penyidikan," tutur Dadi Mulyadi.
KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Hadi Poernomo disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Mut)
Penyidik KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Hadi Poernomo
Menurut saksi dari penyelidik KPK, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai SOP di lembaga antirasuah tersebut.
diperbarui 22 Mei 2015, 14:04 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 14:04 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Rekomedasi dan Cara Konsumsi Gula untuk Penderita Kolesterol dan Diabetes
Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025
AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya
8 Potret Moana Anak Ria Ricis Ikuti Berbagai Les, Biaya Capai Rp31 Juta Sebulan
Gunakan Alat Dapur Ini untuk Bersihkan Sisik Ikan dengan Cepat dan Aman
Japan Coast Guard dan Bakamla RI Bakal Latihan Bersama, Demi Wujudkan Indo-Pasifik Bebas Terbuka
Tips Menyimpan Kacang Panjang Agar Segar dan Awet 10 Hari, Gunakan Alat Ini
VIDEO: 5 Kilometer Pagar Laut Dibongkar, Gaji Donald Trump sebagai Presiden AS
Mata yang Bisa Berubah Warna, Fakta Mengejutkan tentang Anak Burung Gagak
VIDEO: Sering Merugi, Ratusan Nelayan Dukung Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Meta Tawarkan Rp 75 Juta ke Kreator TikTok yang Mau Gabung ke Instagram dan Facebook
Fabrizio Romano Ungkap Manchester United dan Juventus Bersaing Gaet Pemain Denmark