Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi fakta, yakni penyelidik KPK, Dadi Mulyadi.
Dalam kesaksiannya, Dadi mengatakan bahwa dalam menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di lembaga antirasuah tersebut.
"Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penanganan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Selanjutnya ditelaah pada Desember 2011. Kemudian terbit surat perintah penyelidikan (sprindik) pada Maret 2012," ucap Dadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Dengan adanya sprindik, maka Dadi bersama tim penyelidik mengumpulkan saksi-saksi dan bukti terkait kasus tersebut. "Kita mencari dan mengumpulkan bukti, meminta keterangan kepada pihak terkait untuk sebagai saksi," jelas Dadi.
Menurut Dadi, setelah dikumpulkan bukti dan keterangan para saksi, dia dan tim menganalisis dokumen tersebut. Dia juga menjelaskan meminta keterangan dan pendapat ahli. Dari sana kemudian diadakan forum ekspose.
"Kita juga meminta pendapat ahli terkait. Setelah itu hasil yang diperoleh setelah penyelidikan disampaikan dalam ekspose pada 7 April 2014," jelas dia.
Dadi menambahkan, dalam forum ekspose untuk kasus BCA dari Direktorat Penyelidikan, juga sudah disampaikan kepada Direktorat Penyelidikan serta para pimpinan KPK. Dan kemudian pada 10 April 2014 diterbitkanlah surat penyidikan.
"Karena itu, mengatakan bukti yang cukup. Maka layak dinaikkan ke tingkat penyidikan," tutur Dadi Mulyadi.
KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Hadi Poernomo disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Mut)
Penyidik KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Hadi Poernomo
Menurut saksi dari penyelidik KPK, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai SOP di lembaga antirasuah tersebut.
diperbarui 22 Mei 2015, 14:04 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 14:04 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Optimalkan Layanan Nataru, Airnav Indonesia Tambah Petugas di Bandara Soekarno Hatta
Momen Nataru, Dispar Gunungkidul Ajak Masyarakat Kembangkan Wisata Religi
Bangkit dari Kubur, Harry Maguire Kini Punya Masa Depan di Manchester United
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot
Amstrong Sembiring Refleksikan Kasus Artis dan Dinamika Hukum Indonesia Sepanjang 2024
6 Khasiat Daun Jambu Biji, Solusi Alami untuk Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah
Ibu Kota Taiwan Gunakan Anjing untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Bagaimana Caranya?
Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah
Indonesia Jadi Negara Produsen Kopi Terbesar ke-4 Dunia
Lokasi Strategis jadi Dipertimbangkan Sebelum Beli Rumah dan Berinvestasi Properti
BSI Sudah Salurkan Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan Rp 62,5 Triliun
Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Pahit Pare tanpa Merebus dengan Garam