Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi fakta, yakni penyelidik KPK, Dadi Mulyadi.
Dalam kesaksiannya, Dadi mengatakan bahwa dalam menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di lembaga antirasuah tersebut.
"Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penanganan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Selanjutnya ditelaah pada Desember 2011. Kemudian terbit surat perintah penyelidikan (sprindik) pada Maret 2012," ucap Dadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Dengan adanya sprindik, maka Dadi bersama tim penyelidik mengumpulkan saksi-saksi dan bukti terkait kasus tersebut. "Kita mencari dan mengumpulkan bukti, meminta keterangan kepada pihak terkait untuk sebagai saksi," jelas Dadi.
Menurut Dadi, setelah dikumpulkan bukti dan keterangan para saksi, dia dan tim menganalisis dokumen tersebut. Dia juga menjelaskan meminta keterangan dan pendapat ahli. Dari sana kemudian diadakan forum ekspose.
"Kita juga meminta pendapat ahli terkait. Setelah itu hasil yang diperoleh setelah penyelidikan disampaikan dalam ekspose pada 7 April 2014," jelas dia.
Dadi menambahkan, dalam forum ekspose untuk kasus BCA dari Direktorat Penyelidikan, juga sudah disampaikan kepada Direktorat Penyelidikan serta para pimpinan KPK. Dan kemudian pada 10 April 2014 diterbitkanlah surat penyidikan.
"Karena itu, mengatakan bukti yang cukup. Maka layak dinaikkan ke tingkat penyidikan," tutur Dadi Mulyadi.
KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Hadi Poernomo disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Mut)
Penyidik KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Hadi Poernomo
Menurut saksi dari penyelidik KPK, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai SOP di lembaga antirasuah tersebut.
diperbarui 22 Mei 2015, 14:04 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 14:04 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta, Segera Mulai di Indosiar dan Vidio
Pilot Helikopter 25 Tahun Ini Viral Mirip Song Hye Kyo di Descendants of the Sun
WhatsApp Uji Fitur Baru, Pengguna Bisa Mention Nama Grup di Status
Resep Sederhana Membuat Telur Dadar Tebal dan Nikmat
Lebih dari 100 Penumpang Pesawat Telantar di Phuket Thailand, Ada Apa?
Harita Nickel Kantongi Laba Rp 4,84 Triliun hingga September 2024
Tips Menghilangkan Bau Ketiak yang Efektif dan Alami
Resmi Diluncurkan, Intip Tampilan Gagah dan Mewah Hyundai Ioniq 9
Link Siaran Langsung Liga Italia 2024/2025: Verona vs Inter di Vidio
Jadwal dan Siaran Langsung EFL Championship 24/25 Matchweek 16 di Vidio
Jadwal dan Siaran Langsung Serie A 2024/2025 Matchweek 13 di Vidio
Ragam Hoaks Seputar Timnas Indonesia, Simak Faktanya