Mensos: Penerima Raskin Penuh 15 Kabupaten, Selebihnya 'Bagito'

Hal ini disampaikan Mensos Khofifah berdasarkan hasil temuannya di lapangan saat kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Tanah Air.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Mei 2015, 14:22 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 14:22 WIB
Pemerintah Akan Luncurkan “Kartu Sakti” Tahap Dua
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Makassar - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, penerima beras untuk warga miskin atau raskin yang pembagiannya secara penuh hanya ada di 15 kabupaten di Indonesia. Selebihnya tidak terpenuhi secara kuantitas yang ditentukan.

Hal ini disampaikan Khofifah berdasarkan hasil temuannya di lapangan saat kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Tanah Air.

"Orang yang tidak mampu seharusnya menerima bantuan pangan berupa raskin yang kuantitas wajibnya 15 kilogram. Dari temuan saya di lapangan yang menerima secara penuh hanya 15 kabupaten di Indonesia sisanya bagito alias bagi roto (bagi rata) dan bagilir alias bagi gilir," kata Khofifah dalam Rakornas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5/2015).

Khofifah pun menilai permasalahan penerimaan raskin ini merupakan salah satu persoalan sosial yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah masing-masing. Bahkan ia memberikan contoh kasus, di salah satu daerah ada warga kurang mampu yang tidak bisa menebus raskin meski harganya murah.

"Ada kemiskinan sedemikian rupa, bahkan ada warga yang tidak mampu menebus raskin karena tidak ada uang. Kalau APBD tidak memungkinkan menyiapkan dana pendampingan apa yang bisa kita lakukan," imbuh Menteri Khofifah.

Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk membantu memberikan pengawasan terhadap persoalan raskin.

"Kita sudah menyurati Mendagri, penanganan masyarakat miskin harus terintegrasi. Benarkah raskin ini aman sampai Lebaran? Ada sesuatu yang harus kita lakukan secara mendalam untuk regulasi ulang tentang raskin," pungkas Mensos Khofifah. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya