Liputan6.com, Makassar - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, penerima beras untuk warga miskin atau raskin yang pembagiannya secara penuh hanya ada di 15 kabupaten di Indonesia. Selebihnya tidak terpenuhi secara kuantitas yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Khofifah berdasarkan hasil temuannya di lapangan saat kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Tanah Air.
"Orang yang tidak mampu seharusnya menerima bantuan pangan berupa raskin yang kuantitas wajibnya 15 kilogram. Dari temuan saya di lapangan yang menerima secara penuh hanya 15 kabupaten di Indonesia sisanya bagito alias bagi roto (bagi rata) dan bagilir alias bagi gilir," kata Khofifah dalam Rakornas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5/2015).
Khofifah pun menilai permasalahan penerimaan raskin ini merupakan salah satu persoalan sosial yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah masing-masing. Bahkan ia memberikan contoh kasus, di salah satu daerah ada warga kurang mampu yang tidak bisa menebus raskin meski harganya murah.
"Ada kemiskinan sedemikian rupa, bahkan ada warga yang tidak mampu menebus raskin karena tidak ada uang. Kalau APBD tidak memungkinkan menyiapkan dana pendampingan apa yang bisa kita lakukan," imbuh Menteri Khofifah.
Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk membantu memberikan pengawasan terhadap persoalan raskin.
"Kita sudah menyurati Mendagri, penanganan masyarakat miskin harus terintegrasi. Benarkah raskin ini aman sampai Lebaran? Ada sesuatu yang harus kita lakukan secara mendalam untuk regulasi ulang tentang raskin," pungkas Mensos Khofifah. (Ans/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Mensos: Penerima Raskin Penuh 15 Kabupaten, Selebihnya 'Bagito'
Hal ini disampaikan Mensos Khofifah berdasarkan hasil temuannya di lapangan saat kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Tanah Air.
diperbarui 22 Mei 2015, 14:22 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 14:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons