Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meresmikan kawasan pedagang kaki lima (PKL) Lenggang Jakarta. Kawasan ini akhirnya diresmikan setelah 1,5 tahun dibangun.
Ahok sempat berkeliling ke beberapa pedagang yang ada di lokasi ini. Dia berbincang dengan pedagang gorengan dan menjelaskan beberapa hal soal aturan.
"Di sini dijamin sehat. Minyaknya nggak dicampur plastik," ujar Ahok pada pedagang dan warga yang hadir di lokasi, Jumat (22/5/2015).
Ahok lalu memberikan sambutan dalam peresmian ini. Dia mengaku sudah begitu lama menunggu Lenggan Jakarta benar-benar dapat digunakan. Bahkan dia sampai naik darah.
"Dengan mengucap syukur, setelah lama, setelah naik darah, Lenggang Jakarta saya resmikan," ujar Ahok.
Lenggang Jakarta dibangun mulai 2014. Kawasan ini sengaja dibangun untuk para pedagang kaki lima yang selama ini tidak terurus.
Lenggang Jakarta dibangun atas kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan swasta menggunakan dana coorporate social responsibility (CSR). Terdapat 339 PKL yang menjajakan dagangannya di sini.
Pengunjung juga tidak bisa lagi membayar secara tunai. Semua transaksi di Lenggang Jakarta menggunakan e-money dari Bank Mandiri.
Lenggang Jakarta terdapat di sisi Selatan Monas tepatnya di sebelah area parkir IRTI. (Mut)
Ahok: Setelah Lama Naik Darah, Lenggang Jakarta Saya Resmikan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meresmikan kawasan pedagang kaki lima (PKL) Lenggang Jakarta.
diperbarui 22 Mei 2015, 16:29 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 16:29 WIB
Penampakan Food & Culture Park Lenggang Jakarta dilihat dari kejauhan, Lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (14/5/2015). Rencananya Gubernur Basuki akan meresmikan tempat tersebut awal Juni. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Theo Hernandez Jadi Pemain Terbaik dalam laga AC Milan vs AS Roma
Independen Adalah: Memahami Konsep Kemandirian dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Restitusi Adalah: Memahami Konsep Ganti Rugi dalam Hukum Indonesia
Memahami UMR Adalah: Panduan Lengkap Upah Minimum Regional
6 Potret Kondisi Bangunan Bersejarah Dunia Dulu Vs Kini, Banyak Alami Perubahan
Apa Itu Tremor: Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
UNHCR adalah Badan PBB untuk Pengungsi: Sejarah, Peran, dan Program
Semifinal Coppa Italia, AC Milan Menang 3-1 Melawan AS Roma
Kronologi Kemendag-Bakamla Amankan 1.663 Koli Impor Tekstil Ilegal Asal China
Resepsionis Adalah: Pengertian, Tugas, dan Keterampilan yang Dibutuhkan
Varikokel Adalah Kondisi Medis yang Perlu Diwaspadai Pria, Ketahui Gejalanya
BTN Targetkan Penyelesaian Sertifikat Bermasalah KPR pada 2028