Polisi Telusuri Peran Bank Terkait Kasus Payment Gateway

Penyidik Bareskrim saat ini mendalami keterlibatan dan peran dari bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi dalam program payment gateway.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Mei 2015, 17:43 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 17:43 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2014 terus diselidiki jajaran Direktorar Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penyidik pun telah memeriksa Bank BCA sebagai bank persepsi atas kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penyidik saat ini tengah menyelidiki keterlibatan peran bank persepsi atas kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.

"Makanya kita proses. Kita lihat keterlibatan dan peran bank terkait ini," kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (22/5/2015).

Ia menjelaskan, sebetulnya mekanisme tentang transaksi pembayaran elektronik dalam tiap kegiatan yang melibatkan uang negara telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Termasuk dalam kasus payment gateway tersebut. Sehingga setiap bank yang ditunjuk sebagai penampung uang kegiatan negara harus mengikuti mekanisme tersebut.

Oleh karenanya, penyidik saat ini mendalami keterlibatan dan peran dari bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi dalam program payment gateway.

"Terkait salah satu bank yang ditunjuk dalam proses pengadaan itu penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran," ucap Agus.

‪Bareskrim Polri mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014. Kemudian pada Februari 2015, kepolisian juga menerima laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi itu. ‬Tak lama berselang, penyidik Bareskrim meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Denny Indrayana dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Penyidik pun menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya