Liputan6.com, Jakarta - Kasus tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2014 terus diselidiki jajaran Direktorar Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penyidik pun telah memeriksa Bank BCA sebagai bank persepsi atas kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penyidik saat ini tengah menyelidiki keterlibatan peran bank persepsi atas kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
"Makanya kita proses. Kita lihat keterlibatan dan peran bank terkait ini," kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (22/5/2015).
Ia menjelaskan, sebetulnya mekanisme tentang transaksi pembayaran elektronik dalam tiap kegiatan yang melibatkan uang negara telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Termasuk dalam kasus payment gateway tersebut. Sehingga setiap bank yang ditunjuk sebagai penampung uang kegiatan negara harus mengikuti mekanisme tersebut.
Oleh karenanya, penyidik saat ini mendalami keterlibatan dan peran dari bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi dalam program payment gateway.
"Terkait salah satu bank yang ditunjuk dalam proses pengadaan itu penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran," ucap Agus.
Bareskrim Polri mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014. Kemudian pada Februari 2015, kepolisian juga menerima laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi itu. Tak lama berselang, penyidik Bareskrim meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Denny Indrayana dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Penyidik pun menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. (Mut)
Polisi Telusuri Peran Bank Terkait Kasus Payment Gateway
Penyidik Bareskrim saat ini mendalami keterlibatan dan peran dari bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi dalam program payment gateway.
diperbarui 22 Mei 2015, 17:43 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 17:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nifas adalah Fase Penting Pasca Melahirkan, Ketahui Proses Pemulihannya
Obsesi adalah: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Bantu Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Alex Pastoor: Kami Seperti Anak Kegirangan
Kapan Anak Boleh Memakai Deodoran? Ini Tips Memilih Produk yang Aman
ODGJ adalah: Definisi, Gejala, dan Penanganan
Museum Eropa Bertransformasi Jadi Tempat Nongkrong Kekinian
10 Zodiak yang Akan Jadi Teman Traveling Paling Menyebalkan, Ada Kamu?
BMKG: Jabar Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Cek Wilayah Terdampak
Tak Semua Dapat WFA, Fleksibilitas Kerja PNS Tergantung Atasan
Harga Kripto Hari Ini 10 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu
Top 3 News: Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
Pachinko Season 2 Kembali Masuk Nominasi Critics Choice Awards ke-30