KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Hadi Poernomo Menjadi Rp 2 T

"Sudah koordinasi dengan BPKP. Gelar perkaranya sudah minta juga untuk hitung kerugiannya," kata Ariawan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mei 2015, 18:17 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 18:17 WIB
Sidang Praperadilan, Mantan Dirjen Pajak Gugat KPK
Hadi Poernomo saat mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agus menjadi saksi fakta dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Ariawan mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999‎ yang menjerat Hadi Poernomo meningkat.

Sama seperti keterangan pihak KPK yang lainnya, nilai kerugian negara yang ditimbulkan berasal dari laporan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan sebesar Rp 375 miliar.

Namun, menurut Ariawan, hal tersebut hanya awalannya. Setelah dilakukan penyidikan lebih jauh, nilai kerugian negaranya ditafsir mencapai Rp 2 triliun.

"Dalam proses penyidikan terjadi perkembangan yang cukup signifikan di mana nilainya (kerugian negaranya) naik menjadi Rp 2 triliun," ujar Ariawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Hal ini membuat baik tim biro hukum KPK maupun pengunjung sidang pengadilan terkejut. Ariawan pun menegaskan, pihaknya telah melakukan audit atas temuannya tersebut.

"(Terkait audit) sudah koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Gelar perkaranya sudah minta juga untuk hitung kerugiannya," jelas Ariawan Agus.

KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tidak terima jadi tersangka, Hadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya