PK Terpidana Mati 10 Tahun Terselip, Bawas MA Siap Usut

Tim Bawas MA akan mengusut siapa petugas Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan yang melakukan kelalaian tersebut.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Mei 2015, 23:29 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2015, 23:29 WIB
Begini Prosesi Pemakaman Terpidana Mati Zainal Abidin
Seorang pekerja memegang batu nisan saat prosesi pemakaman terpidana mati Zainal Abidin di TPU di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Zainal satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang dieksekusi pada dini hari ini. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sunarto mengatakan, setelah mendapat kabar dokumen Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Palembang Zainal Abidin terselip selama 10 tahun, pihaknya langsung menurunkan tim.

Terutama, imbuh Sunarto, mengusut siapa petugas Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan yang melakukan kelalaian tersebut. Tim tersebut bahkan sudah bekerja sejak dua pekan sebelum hari eksekusi mati Zainal.

"Saat ini tim sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Karena info itu, kami, Badan Pengawas (MA) menurunkan tim di sana dan melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan mengapa bisa (terselip) seperti itu," ucap Sunarto usai menjalani wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).

Sunarto menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan tentang hasil investigasi itu. Namun saat terbukti ada petugas yang berbuat salah maka Bawas MA akan memberikan sanksi administratif yang tegas.

"Belum ada laporan ke saya. Sanksi administratif pasti dijatuhkan (jika ada yang terbukti salah)," pungkas Sunarto.

Zainal Abidin ditangkap atas kepemilikan 58,7 kilogram ganja di rumahnya, Kelurahan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan akhir tahun 2000. PN Palembang kemudian memvonisnya dengan hukuman 18 tahun penjara dan Zainal mengajukan banding. Bukannya mendapat keringanan, hakim malah mengubah vonis penjara Zainal menjadi hukuman mati.

Zainal mengajukan PK pada 2 Mei 2005 dan berkas itu tersendat selama 10 tahun di PN Palembang. MA baru mengetahui hal tersebut pada April 2015 dan langsung menolak dengan alasan dirinya gembong narkoba kelas atas. Hingga akhirnya Zainal Abidin dieksekusi bersama 7 terpidana mati lainnya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu dini hari 29 April 2015. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya