Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie itu pun langsung dibanding kubu Agung.
Dengan masih adanya proses hukum yang belum berkekuatan tetap, partai berlambang pohon beringin terancam tidak ikut Pilkada serentak 2015. Islah atau perdamaian 2 kubu pun kini berada di tangan mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla.
"Poinnya ada di JK (Jusuf Kalla yang mengupayakan islah). Di mana terjadi kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan partai termasuk di dalamnya kader-kader yang sudah mempersiapkan diri untuk ikut Pilkada, daripada kepentingan individu atau kelompok tertentu," ujar Ketua DPP Golkar kubu Aburizal melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Tantowi mengisyaratkan islah tersebut berjalan alot untuk menentukan siapa yang akan menandatangi usulan calon ke KPU untuk ikut Pilkada. Kubu Agung tetap merasa sebagai pengurus Golkar yang sah berdasarkan SK Menkumham, sementera kubu Ical menganggap SK Menkumham tersebut sudah dibatalkan di PTUN.
"(Masalahnya) SK Menkumham sudah dibatalkan di PTUN. (Bagi kubu Ical) Golkar ikut Pilkada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU, dan putusan PTUN," jelas Tantowi.
Batas akhir pendaftaran Pilkada serentak pada 26 Juli memunculkan islah terbatas partai beringin. Agung Laksono menyatakan akan ada islah terbatas di tubuh Golkar terkait Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Kedua kubu sepakat untuk membentuk tim pengurus terdiri dari 3 hingga 5 orang untuk mengurusi keikutsertaan Golkar. (Mut)
Islah Golkar di Tangan Jusuf Kalla
Dengan masih adanya proses hukum yang belum berkekuatan tetap, Partai Golkar terancam tidak ikut Pilkada serentak 2015.
diperbarui 25 Mei 2015, 09:27 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 09:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Cristiano Ronaldo Bakal Datangi NTT
4 Tanda Halus di Wajah Ini Bisa Jadi Masalah Kesehatan, Kenali Lebih Awal
Bolehkah Mencium Batu Nisan saat Ziarah Kubur, Apa Hukumnya dalam Islam?
Tips Agar Reels Banyak Viewers: Panduan Lengkap Meningkatkan Popularitas Konten Video Pendek
Gagal Menang di Kandang Sendiri, Pelatih Persija Blak-blakan Sebut Persib Lawan Kuat
Detik-Detik Nikita Mirzani Bertemu Lolly Usai Setahun lebih Pisah, Pelukan Hangat Ibu Dibalas Putrinya
Pemain Terbaik dalam Laga Timnas Indonesia U-20 vs Uzbekistan U-20 adalah Mukhammadali Urinboev
Tes Kesehatan, Gubernur Sulsel Terpilih Andi Sudirman: Kolesterol Agak Tinggi Sedikit
Agar Tepat Sasaran, Gus Ipul Minta Inpres DTSEN Jadi Pedoman bagi Penyaluran Bansos
Profil Afni Zulkifli, Bupati Kabupaten Siak Terpilih yang Batal Dilantik oleh Presiden Prabowo
Inspirasi 8 Desain Dapur Minimalis Sederhana, Bikin Betah Masak
Resep Tempe Bacem Tanpa Air Kelapa: Mudah, Lezat, dan Tahan Lama