Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie itu pun langsung dibanding kubu Agung.
Dengan masih adanya proses hukum yang belum berkekuatan tetap, partai berlambang pohon beringin terancam tidak ikut Pilkada serentak 2015. Islah atau perdamaian 2 kubu pun kini berada di tangan mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla.
"Poinnya ada di JK (Jusuf Kalla yang mengupayakan islah). Di mana terjadi kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan partai termasuk di dalamnya kader-kader yang sudah mempersiapkan diri untuk ikut Pilkada, daripada kepentingan individu atau kelompok tertentu," ujar Ketua DPP Golkar kubu Aburizal melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Tantowi mengisyaratkan islah tersebut berjalan alot untuk menentukan siapa yang akan menandatangi usulan calon ke KPU untuk ikut Pilkada. Kubu Agung tetap merasa sebagai pengurus Golkar yang sah berdasarkan SK Menkumham, sementera kubu Ical menganggap SK Menkumham tersebut sudah dibatalkan di PTUN.
"(Masalahnya) SK Menkumham sudah dibatalkan di PTUN. (Bagi kubu Ical) Golkar ikut Pilkada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU, dan putusan PTUN," jelas Tantowi.
Batas akhir pendaftaran Pilkada serentak pada 26 Juli memunculkan islah terbatas partai beringin. Agung Laksono menyatakan akan ada islah terbatas di tubuh Golkar terkait Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Kedua kubu sepakat untuk membentuk tim pengurus terdiri dari 3 hingga 5 orang untuk mengurusi keikutsertaan Golkar. (Mut)
Islah Golkar di Tangan Jusuf Kalla
Dengan masih adanya proses hukum yang belum berkekuatan tetap, Partai Golkar terancam tidak ikut Pilkada serentak 2015.
diperbarui 25 Mei 2015, 09:27 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 09:27 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu NFC? Pengertian, Cara Kerja dan Manfaatnya
Lakers Kolaborasi dengan One Piece, Siapkan Kejutan pada Laga NBA Februari 2025
Libur Nataru, BMKG Prakiraan Tinggi Gelombang di Jalur Merak-Bakaheuni Masih Kategori Sedang
VIDEO: Cairan Kimia Tumpah, Sejumlah Orang Terluka
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Al-Qur’an, Adakah Dalil Larangannya?
Kisah Singo Barong, Makhluk Gaib yang Bikin Ponorogo Sulit Ditaklukkan Walisongo
Mimpi Hamil Apa Artinya: Tafsir dan Makna dari Berbagai Sudut Pandang
Serbu Promo Superindo Weekday 23-26 Desember 2024, Akhir Tahun Makin Hemat
Model Baju Wanita Brokat yang Cocok untuk Acara Spesial, Tampil Elegan dan Berkelas
Dari Santai hingga Formal, Intip 5 Pilihan Busana Kasual Wanita yang Bisa Pas untuk Beragam Acara
Fungsi Air Ketuban: Peran Vital dalam Perkembangan Janin
VIDEO: Erupsi Gunung Raung, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 2.000 Meter