Rumah Anak Buah Mantan Kapolri Hoegeng Terancam Digusur Polri

Rumah-rumah itu rencananya digunakan untuk pembangunan kantor DVI Mabes Polri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Mei 2015, 09:39 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 09:39 WIB
Rumah Anak Buah Mantan Kapolri Hoegeng Terancam Digusur Polri
Rumah-rumah itu rencananya digunakan untuk pembangunan kantor DVI Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - 6 Rumah milik purnawirawan Polri angkatan pertama terancam digusur kepolisian. Rumah-rumah itu rencananya digunakan untuk pembangunan kantor DVI Mabes Polri.

Rumah-rumah itu berada di Jalan Cipinang Bunder, Pulogadung, Jakarta Timur. Rumah ini dihuni oleh keturunan dari anak buah Kapolri Pertama Jenderal Hoegeng Imam Santosa.

Warga yang mendengar kabar adanya pengosongan rumah secara paksa oleh Polri sudah menyiapkan diri. Mereka lalu menggelar aksi protes dengan berdemo di depan rumah sambil membentangkan poster.

Perwakilan keluarga, Mursri Haryati mengatakan, rumah ini dimiliki secara sah oleh para orangtua mereka yang merupakan anggota Polri sejak 1965 dari tanah adat milik Lie Koen Hong. Keluarga lalu membangun kembali rumah pada 1974 hingga 1975.

"Kami memiliki bukti girik No 1381 atas nama Ratu Itje Feudirat Moekarno Koesoema dan Girik No 1313 atas nama Tengku Badriah Soegeng. Dan sampai saat ini kami merupakan pemilik sah tanah ini," ujar Mursri di lokasi, Selasa (26/5/2015).

Sementara, Polri memiliki sertifikat di Jalan Bekasi Timur No 86 yang notabene bukan di lokasi rumah Mursri. Selain itu, sertifikat itu dinilai cacat hukum jarena ada 2 surat dengan nomor yang sama tapi tanggal berbeda.

"Sertifikat pertama no 01141/Cipinang tanggal 29 Juni 2004 dan sertifikat 01141/Cipinang tanggal 24 Juli 2007. Ini jelas cacat hukum," tegas anak dari Brigjen (purn) Sri Mardji itu.

Kuasa hukum keluarga, John Sebayung mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Mei 2015 untuk menyelesaikan sengketa ini. Karena belum ada keputusan, keluarga meminta Polri khususnya Layanan Masyarakat (Yanma) Mabss Polri untuk menahan diri.

"Kami minta polisi menghormati proses hukum. Polisi jangan malah membuat rancu proses hukum yang ada," ujar John.

Pihaknya tetap meminta Polri untuk menunggu sampai proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur putus. Dia akan meminta tanggung jawab Kapolri jika penggusuran tetap dilakukan.

"Andai kata besok akan melaksanakan eksekusi, Kapolri harus bertanggung jawab apa yang terjadi di sini. Yanma Mabes Polri harus menahan diri untuk dapat menangguhkan penggusuran yang rencananya besok. Kami akan berjuang dengan warga karena mereka anak-anak angkatan pertama polri," pungkas John. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya