Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor‎ 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif atau UU Pileg. Uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 UU Pileg itu diajukan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Imam Nahrawi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur dalam UU Pileg itu telah merugikan hak konstitusional mereka. Sebab sistem ini mengakibatkan masyarakat menjadi resah, karena adanya tarik-menarik antarcalon legislatif dari berbagai partai politik.
PKB juga menilai, sistem pemilu proposional terbuka mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Tak cuma itu, perebutan suara untuk meraih suara terbanyak juga membuat masyarakat menjadi bingung, di samping juga berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Karena itu, PKB melalui uji materi ini menginginkan agar sistem pemilu dikembalikan ke proposional tertutup, atau dikembalikan ke masing-masing partai untuk penentuan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif.
Mahkamah dalam pertimbangannya menolak seluruh dalil permohonan petinggi PKB tersebut. Sebab partai warisan Gus Dur dan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam permohonan uji materi ini.
Karena PKB dalam permohonan ini merupakan badan hukum, dalam hal ini partai politik yang memiliki kursi di DPR, khususnya periode 2009-2014. Maka menurut Mahkamah, partai ini telah memiliki kesempatan luas dalam proses pembahasan lahirnya UU Pileg, yang dimohonkan pengujiannya ini‎ melalui fraksinya di DPR.
"Dengan demikian pemohon tidak dapat dianggap memiliki kepentingan hukum, untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo kepada Mahkamah," tandas Majelis. (Rmn/Sss)
Keinginan PKB Kembali ke Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur UU Pileg telah merugikan hak konstitusional mereka.
diperbarui 26 Mei 2015, 17:14 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 17:14 WIB
Muhaimin Iskandar (tengah) dan Marwan Jafar (kanan) saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Skuad Garuda ke Level Lebih Tinggi, Mantan Pelatih Timnas yang Mualaf Ini Puji Keberhasilan STY
Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyelamatan Zion Suzuki Jadi Titik Balik Jepang Sikat Timnas Indonesia
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Mengenal Planet Speculoos-3B, Kembaran Bumi
Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
Doa Khusus Ragnar Oratmangoen saat Umrah Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Federal Oil Kembali Ungkap Peredaran Pelumas Palsu di Jawa Tengah
Timnas Indonesia Gagal Menang di 5 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Akui Mulai Rasakan Tekanan
3 Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Momen Perang Narasi dan Fokus Substansi
Mengenal Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Penjaga Warisan Kesultanan Yogyakarta