Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif atau UU Pileg. Uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 UU Pileg itu diajukan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Imam Nahrawi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur dalam UU Pileg itu telah merugikan hak konstitusional mereka. Sebab sistem ini mengakibatkan masyarakat menjadi resah, karena adanya tarik-menarik antarcalon legislatif dari berbagai partai politik.
PKB juga menilai, sistem pemilu proposional terbuka mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Tak cuma itu, perebutan suara untuk meraih suara terbanyak juga membuat masyarakat menjadi bingung, di samping juga berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Karena itu, PKB melalui uji materi ini menginginkan agar sistem pemilu dikembalikan ke proposional tertutup, atau dikembalikan ke masing-masing partai untuk penentuan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif.
Mahkamah dalam pertimbangannya menolak seluruh dalil permohonan petinggi PKB tersebut. Sebab partai warisan Gus Dur dan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam permohonan uji materi ini.
Karena PKB dalam permohonan ini merupakan badan hukum, dalam hal ini partai politik yang memiliki kursi di DPR, khususnya periode 2009-2014. Maka menurut Mahkamah, partai ini telah memiliki kesempatan luas dalam proses pembahasan lahirnya UU Pileg, yang dimohonkan pengujiannya ini melalui fraksinya di DPR.
"Dengan demikian pemohon tidak dapat dianggap memiliki kepentingan hukum, untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo kepada Mahkamah," tandas Majelis. (Rmn/Sss)
Keinginan PKB Kembali ke Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur UU Pileg telah merugikan hak konstitusional mereka.
diperbarui 26 Mei 2015, 17:14 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 17:14 WIB
Muhaimin Iskandar (tengah) dan Marwan Jafar (kanan) saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sama dengan Indonesia, Timnas Vietnam Berambisi Raih 3 Poin di Kandang Filipina.
Ciri-Ciri Mual Hamil: Tanda Awal Kehamilan yang Perlu Diketahui
Setelah Dividen Tambahan Cair, ADRO Segera Tebar Dividen Interim USD 20 Juta
Ciri-Ciri Nomor Telepon Scammer, Pahami Cara Melindungi Diri dari Penipuan
15 Ciri Sakit Ginjal yang Perlu Diwaspadai Sejak Dini
Ciri-ciri Endometriosis Parah: Kenali Gejala dan Penanganannya
Video CCTV saat Terjadi Gempa 7,3 SR di Vanuatu Viral, Mobil di Garasi sampai Bergerak Hebat
Gempa Vanuatu: Kemlu RI Konfirmasi Tidak Ada WNI Jadi Korban
Apa Itu Resolusi: Pengertian, Jenis, dan Cara Mewujudkannya
Rupiah Loyo dari Dolar AS, Menanti Suku Bunga BI
Mengenali Ciri Kanker Tulang: Gejala, Diagnosis, dan Penanganan
Dirjen Imigrasi Catat PNBP Rp8,5 Triliun di Tahun 2024, Tertinggi Sepanjang Sejarah