Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor‎ 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif atau UU Pileg. Uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 UU Pileg itu diajukan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Imam Nahrawi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur dalam UU Pileg itu telah merugikan hak konstitusional mereka. Sebab sistem ini mengakibatkan masyarakat menjadi resah, karena adanya tarik-menarik antarcalon legislatif dari berbagai partai politik.
PKB juga menilai, sistem pemilu proposional terbuka mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Tak cuma itu, perebutan suara untuk meraih suara terbanyak juga membuat masyarakat menjadi bingung, di samping juga berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Karena itu, PKB melalui uji materi ini menginginkan agar sistem pemilu dikembalikan ke proposional tertutup, atau dikembalikan ke masing-masing partai untuk penentuan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif.
Mahkamah dalam pertimbangannya menolak seluruh dalil permohonan petinggi PKB tersebut. Sebab partai warisan Gus Dur dan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam permohonan uji materi ini.
Karena PKB dalam permohonan ini merupakan badan hukum, dalam hal ini partai politik yang memiliki kursi di DPR, khususnya periode 2009-2014. Maka menurut Mahkamah, partai ini telah memiliki kesempatan luas dalam proses pembahasan lahirnya UU Pileg, yang dimohonkan pengujiannya ini‎ melalui fraksinya di DPR.
"Dengan demikian pemohon tidak dapat dianggap memiliki kepentingan hukum, untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo kepada Mahkamah," tandas Majelis. (Rmn/Sss)
Keinginan PKB Kembali ke Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur UU Pileg telah merugikan hak konstitusional mereka.
diperbarui 26 Mei 2015, 17:14 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 17:14 WIB
Muhaimin Iskandar (tengah) dan Marwan Jafar (kanan) saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Amalan Pilihan di Akhir Bulan Rajab, Persiapan Menuju Ramadhan Penuh Berkah
Buntut Kasus Penembakan di Malaysia, Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola PMI Secara Menyeluruh
Inilah 3 Adat Budaya Minangkabau yang Jarang Orang Ketahui
NASA Temukan Bukti Keberadaan Air Berbentuk Cair di Mars
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 30 Januari 2025
Kado untuk Warga Pemalang di Awal Tahun, 5 Maling Ranmor nan Meresahkan Diringkus
Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, hingga KPK Berani Usut Polemik Pagar Laut
Eksistensi Tari Jugit Demaring, Tarian Klasik Warisan Kesultanan Bulungan
Bolehkah Sholat Fardhu Bermakmum kepada Imam Sholat Sunnah? Simak Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah
Lolos Seleksi Timnas U-17, 3 Siswa ASTI Kudus Perkuat Tim Garuda Muda
Penjelasan Polda Metro soal Kasus Anak Bos Prodia Diduga Mandek saat Ditangani AKBP Bintoro
Astatin, Unsur Terlangka di Bumi yang Tak Pernah Bisa Disentuh