Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif atau UU Pileg. Uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 UU Pileg itu diajukan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Imam Nahrawi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur dalam UU Pileg itu telah merugikan hak konstitusional mereka. Sebab sistem ini mengakibatkan masyarakat menjadi resah, karena adanya tarik-menarik antarcalon legislatif dari berbagai partai politik.
PKB juga menilai, sistem pemilu proposional terbuka mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Tak cuma itu, perebutan suara untuk meraih suara terbanyak juga membuat masyarakat menjadi bingung, di samping juga berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Karena itu, PKB melalui uji materi ini menginginkan agar sistem pemilu dikembalikan ke proposional tertutup, atau dikembalikan ke masing-masing partai untuk penentuan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif.
Mahkamah dalam pertimbangannya menolak seluruh dalil permohonan petinggi PKB tersebut. Sebab partai warisan Gus Dur dan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam permohonan uji materi ini.
Karena PKB dalam permohonan ini merupakan badan hukum, dalam hal ini partai politik yang memiliki kursi di DPR, khususnya periode 2009-2014. Maka menurut Mahkamah, partai ini telah memiliki kesempatan luas dalam proses pembahasan lahirnya UU Pileg, yang dimohonkan pengujiannya ini melalui fraksinya di DPR.
"Dengan demikian pemohon tidak dapat dianggap memiliki kepentingan hukum, untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo kepada Mahkamah," tandas Majelis. (Rmn/Sss)
Keinginan PKB Kembali ke Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur UU Pileg telah merugikan hak konstitusional mereka.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan2 hari yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan1 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima1 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah2 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang2 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen3 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!3 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3364380/original/059972500_1612095530-PENGUNGSI_GEMPA_SULBAR_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3074155/original/047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3311268/original/096069800_1606732858-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452487/original/036953600_1766402418-chip_e-ktp.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/872335/original/039137200_1431086791-Cak-Imin-Lantik-Gemasaba-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1415531/original/008331600_1479964678-Partai_Kebangkitan_Bangsa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3188404/original/008781700_1595496226-IMG_20200723_170455.jpg)