Liputan6.com, Serang - Sepanjang 2015, Polda Banten telah memecat 3 anggotanya karena terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba.
"Narkotika tidak mengenal status sosial, termasuk anggota kepolisian. Kami langsung mengambil tindakan hukum yang tegas dan memberhentikan anggota. Tidak diperkenankan lagi mengabdi di kepolisian," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Serang, Banten, Selasa (26/5/2015).
Menurut mantan kepala Biro Penerangan Umum Polri ini, dia tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menyatakan Indonesia darurat narkoba.
Anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba, meski sudah menjalani hukuman, tetap akan diproses secara institusi kesatuan Bhayangkara. "Setelah dipidana, disusul dengan sidang kode etik yang sangat memungkinkan diusulkan untuk diberhentikan," tegas Boy.
Pemerintah saat ini sangat serius memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Keseriusan itu dibuktikan dengan mengeksekusi para bandar narkoba beberapa waktu lalu. Pemerintah juga telah menyatakan perang terhadap narkoba.
Status perang ini diumumkan karena jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus bertambah. Jumlah pemakai narkoba saat ini mencapai 4 juta orang. Di penjara-penjara, sebagian besar penghuninya adalah pelaku narkoba. (Sun/Sss)