TKI Wanipah Sempat Alami TBC Kronis di Lapas China

Wanipah ditangkap saat berusaha menyelundupkan heroin seberat 992,72 gram di China.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 27 Mei 2015, 09:17 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 09:17 WIB
Segera Dieksekusi, Keluarga Minta Jokowi Tolong TKI Wanipah
Narsiah, ibu kandung Wanipah menunjukan foto anaknya, di sekretariat SPILN, Jakarta, Minggu (17/5). Narsiah menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Jokowi terkait ancaman hukuman mati TKI Wanipah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - TKI Wanipah asal Indramayu, Jawa Barat, yang divonis hukuman mati di negara tempatnya bekerja, China, diringankan hukumannya menjadi seumur hidup. Wanipah ditangkap saat berusaha menyelundupkan heroin seberat 992,72 gram.

Vonis tersebut dijatuhkan padanya sejak 25 April 2011. Namun karena mendapat penundaan 2 tahun dan keringanan menjadi seumur hidup, Wanipah kini harus menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Wanita Hangzhou, China. Saat menjalani masa tahanan, Wanipah sempat mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius yang mengharuskannya mendapat perawatan di rumah sakit.

"Dalam surat dari Kemenlu kita lihat di angka 3 bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 KJRI Shanghai melakukan kunjungan ke rumah sakit Hangzhou di China karena penyakit TBC kronis," kata Iskandar Zulkarnaen kuasa hukum dari Wanipah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/5/2015).

Akibat penyakit yang diderita Wanipah cukup serius, pihak Lapas membawa Wanipah ke rumah sakit. Wanipah pun harus menjalani perawatan yang cukup lama.

"Lama perawatannya, karena tanggal 17 April 2013 dia baru diperbolehkan kembali ke penjara wanita di Hangzhou setelah dinyatakan benar-benar sembuh. Dia dibawa ke rumah sakit karena penyakit TBC itu penyakit yang menular," terang Iskandar.

Dalam surat Kemenlu pada 25 Oktober 2013 tertulis bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Hal itu disampaikan oleh KJRI Shanghai yang melaporkan bahwa pada tanggal 26 September 2013 Wanipah diringankan hukumannya melalui keputusan Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang (2013) Z.X.Z.Z.D nomor 866 oleh Hakim Ren Gengfeng. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya