Liputan6.com, Jakarta - Tiga kasus hukum yang ditangani KPK kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan kekalahan itu, putusan KPK menjadikan seseorang sebagai tersangka disebut tidak sah.
Kekalahan ini membuat biro hukum KPK yang juga kuasa hukum lembaga pemberantas korupsi itu, Yudi Kristiana, berseloroh agar KPK dimoratorium atau dibekukan saja.
Tapi, Wakil Ketua sementara KPKÂ Johan Budi SP tak sependapat dengan hal itu. Dia menegaskan, KPK tetap berdiri dan tidak akan dibekukan.
"Tidaklah, KPK tidak perlu dibekukan," ujar Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Johan mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah dan akan melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hadi dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
Kendati demikian, Johan belum bisa membeberkan langkah apa yang akan diambil institusinya. Sebab, lanjut dia, KPK akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan terkait putusan hakim. Apa bentuknya, kami akan mempelajari dulu salinan putusan hakim praperadilan," jelas Johan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
Selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, menurut dia, proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya PN Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. (Sun/Yus)
Johan Budi: Kalah Praperadilan, KPK Tidak Perlu Dibekukan
Johan mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah dan akan melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan hakim sidang praperadilan.
diperbarui 27 Mei 2015, 19:33 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 19:33 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Dejavu dalam Percintaan: Fenomena Misterius yang Memengaruhi Hubungan
Memahami Arti Aqidah: Fondasi Utama dalam Islam
Fakta Menarik Serial BAD GUYS yang Tayang di Vidio 21 Februari 2025
400 Benda Bersejarah Indonesia Tersimpan di Museum Nasional Tokyo, Bakal Dipamerkan Bergantian
Raffi Ahmad Punya Harta Kekayaan Fantastis Rp 1 Triliun
Umumkan Perubahan Formasi Juri, Rudy Choirudin Gantikan Arnold Poernomo di MasterChef Indonesia Season 12
Bursa Setop Perdagangan 41 Saham Imbas Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya
Laba Shell Susut 17 Persen Gara-Gara Harga Minyak Terjun Bebas
Lebih dari Sekadar Pedas, Ini 6 Manfaat Chili Oil untuk Cegah Penyakit Jantung
Daftar Pemain Cadangan NBA All-Star 2025: Ada 6 Debutan Terpilih
Fakta Unik Sayur Asem, Kuliner Khas Sunda Sedap Menggugah Selera
MrBeast Dkk Mau Beli TikTok Rp 325 Triliun, ByteDance bakal Jual?